Kejaksaan Agung Masih Terus Memburu Djoko Tjandra
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) masih terus memburu buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra yang kabur ke luar negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) masih terus memburu buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra yang kabur ke luar negeri. Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dihubungi wartawan, Kamis (09/08/2012), mengatakan hingga kini belum ada kepastian mengenali posisi pasti Djoko.
Mantan Direktur Era Giat Prima ini meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan harus membayar denda, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Djoko diduga memberikan keterangan palsu, bahwa dirinya tidak memiliki masalah hukum di Indonesia, sehingga ia sukses menyandang status warga Papua Nugini. Padahal, di Indonesia ia berstatus buronan.
Menurut Darmono, kini otoritas Papua Nugini masih terus membicarakan kasus Djoko Tjandra yang diduga lari ke negara tersebut. Pihak Indonesia kata Darmono melalui duta besar Indonesia untuk Papua Nugini, akan diberitahu setelah pembahasan selesai. "Sampai sekarang kita masih menunggu," tandasnya.
- Urus Restitusi Pajak PT MV, Herly Dapat Fee Rp 4 M
- Oknum Jaksa yang Selingkuh Bisa Kena Sanksi Berat
- Menkumham Terus Berupaya Pulangkan Djoko Tjandra
- Terpidana Penganiyaya Nasabah Citibank Menyerahkan Diri
- Tukang Becak Lebih Mulia dari Pejabat Korup
- Perjelas Status Kewarganegaraan Djoko, Baru Kejar Asetnya