Perjelas Status Kewarganegaraan Djoko, Baru Kejar Asetnya
Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih mengatakan untuk menggembalikan aset negara yang digondol
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ---- Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih mengatakan untuk menggembalikan aset negara yang digondol terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, maka status kewarganegaraan Djoko harus diperjelas lebih dulu.
Djoko yang divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI 2009 lalu karena korupsi, diketahui kini telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini (PNG), dan aset negara yang ia gasak pun belum dikembalikan.
Ditemui usai acara bedah buku "Rezim Anti Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan di Indonesia," di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Sabtu (28/07/2012), Yenti mengatakan modus yang dilakukan Djoko banyak dilakukan oleh buronan kasus korupsi lainnya.
"Kita tidak bisa eksekusi kalau bukan warga negara Indonesia, maka ia tidak bisa dijangkau oleh hukum Indonesia, jadi harus diusahakan status kewarganegaraannya dulu," katanya.
Ia meyakini Papua Nugini tidak akan mau menerima Djoko menjadi warga negara PNG, jika ia bermasalah secara hukum. Namun kenyataannya, saat ini Djoko diduga telah mengantongi kewarganegaraan tersebut.
Kejaksaan menduga Djoko dibantu pengacara di Indonesia, yang telah menyusun legal opinion. Yenti mengatakan sang pengacara tidak bisa begitu saja dipersalahkan, akan tetapi kenapa Papua Nugini mau menerima Djoko.
Jika memang pemerintah berhasil meyakinkan otoritas PNG bahwa Djoko merupakan terpidana kasus korupsi, seharusnya status kewarganegaraan Djoko bisa diperjelas, selanjutnya Djoko pun bisa dikembalikan ke Indonesia melalui jalur hukum yang ada.
"Dan setelah itu kejar asset, mudah-mudahan sudah diblokir," ujarnya.
Untuk memperlancar proses pemulangan Djoko, Presiden Susilo Bambang Yudoyono juga harus terus memberikan pernyataan-pernyataan yang mendorong penegakan hukum, bahkan melakukan intervensi.