Beredar Barang Palsu di 12 Sektor Industri
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dengan lembaga Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEUI menemukan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dengan lembaga Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEUI menemukan peredaran barang palsu di 12 sektor industri di Indonesia. Studi tersebut dilakukan pada periode Juni hingga Oktober tahun 2010.
Sektor-sektor telah dihinggapi barang-barang palsu diantaranya farmasi sebanyak 3,5 persen, kosmetik sebanyak 6,4 persen, oli 7 sebanyak persen, pestisida sebanyak 7,7 persen, minuman 8,9 persen, rokok 11,5 persen, elektronik 13,7 persen, lampu 16,4 persen, pakaian 30,2 persen, software 34,1 persen dan barang kulit sebanyak 35,7 persen.
"Dengan memperhitungkan faktor multiplier, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di 12 sektor industri, membuat perekonomian Indonesia kehilangan banyak keuntungan,"ujar Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Widyaretna Buenastuti di Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Widyaretna menjelaskan kalau Indonesia berpotensi kehilangan Rp43,2 triliun output bruto dan Rp 34,2 triliun produk domestik bruto. Menurut Widyaretna angka tersebut belum diperhitungkan dari potensi kehilangan pendapatan pajak.
"Nilai ini besar, padahal praktek pemalsuan baru pada 12 sektor industri saja,"ungkap Widyaretna.