Jumat, 3 Oktober 2025

14 Travel Ilegal Ditutup Paksa

Dari 16 travel target penertiban, tim gabungan menutup paksa sebanyak 14 travel, sementara dua travel lagi duluan ditutup sendiri oleh pengelolanya

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Tim gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Pariwisata dan Telekomunikasi (Dishubparkom) Aceh Barat, Polisi Militer, Satlantas Polres, dan Satpol PP, Senin (6/8/2012) melakukan penertiban terhadap travel-travel ilegal karena tidak memiliki izin trayek.

Dari 16 travel target penertiban, tim gabungan menutup paksa sebanyak 14 travel, sementara dua travel lagi duluan ditutup sendiri oleh pengelolanya karena diduga sudah duluan diketahui kedatangan tim penertiban.

Kadis Dishubparkom Aceh Barat, Saiful AB didampingi Koordinator Tim, Edison kepada Serambi (Tribun Network) mengatakan, penertiban bernama Operasi Penegakan Hukum Perizinan dan Dimensi ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI.

"Seluruh travel dan perusahaan angkutan kita lakukan pemeriksaan baik yang buka di dalam maupun di luar terminal bis," ujarnya.

Menurutnya, perusahaan travel yang membuka kegiatan di terminal semuanya 27 travel, dan di luar terminal 8 travel.

"Travel-travel yang ditutup paksa adalah travel yang tidak memiliki izin dan kendaraan yang digunakan jenis kijang Innova dan Kijang LGX yakni melayani trayek Meulaboh-Medan dan Meulaboh-Banda Aceh," kata Edison.

Ia menjelaskan, dalam aturan, jenis Kijang tidak dibenarkan, sehingga seluruh peralatan travel itu disita, baik berupa papan identitas travel, bangku, meja, dan bahan lainnya.

Edison mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan sebab keberadaan travel-travel tersebut sudah meresahkan.

"Operasi ini rutin kita lakukan, dan penertiban yang kita lakukan ada 14 travel yang kita tutup dan 2 travel sudah duluan tutup sendiri," jelasnya. (riz)

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved