Jumat, 3 Oktober 2025

Tak Bayar Duit Bawang Warga Alak Kota Kupang Dipolisikan

Seorang pembeli bawang berinisial M dari Kelurahan Alak Kota Kupang, dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh Ferdinan Selan dari Kelurahan

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Tak Bayar Duit Bawang Warga Alak Kota Kupang Dipolisikan
Pos Kupang/Servatinus Mammilianus
Ferdinan (kiri) dimintai keterangannya oleh petugas di SPK Polres Kupang Kota, saat dia melaporkan bawang yang belum dibayar oleh pembeli, Senin (6/8/2012).

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Seorang pembeli bawang berinisial M dari Kelurahan Alak Kota Kupang, dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh Ferdinan Selan dari Kelurahan Pasir Panjang, karena tidak membayar uang bawang milik warga Bima-NTB, bernama Endi, sebanyak satu ton.

Ferdinan melaporkan M, Senin (6/8/2012) kemarin, setelah mengantongi Surat Kuasa dari Endi, untuk menyelesaikan masalah itu secara hukum.

"Jumlah bawangnya sebanyak satu ton. Bawang itu dibawa dari Bima lewat kapal perintis dan saya jemput di Pelabuhan Teno, sekitar pada tanggal 15 September 2011. Bawang itu selanjutnya saya titip di rumah Bertholomeus di Namosain. Pembeli datang tanggal 18 Oktober 2011 dan mengambil bawang itu. Karena belum ada uang, pembeli membuat surat pernyataan bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2011 dia akan membayar uangnya sebesar Rp 12 juta.

Tetapi setelah ditunggu-tunggu sampai sekarang ternyata belum dibayar," kata Ferdinan.

Menurut Ferdinan, dia sempat melaporkan hal itu ke Polsek Alak tetapi saat itu dia belum mengantongi surat kuasa dari pemilik bawang, sehingga tidak bisa dilanjutkan. Kemarin dia mendatangi Polres Kupang Kota, untuk melaporkan masalah yang sama karena sudah mengantongi surat kuasa dari pemilik bawang.

Ferdinan langsung dimintai keterangannya oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) setempat.(ser)

Baca Juga:

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved