Lagi, PNS Dipecat Ngadu ke Dewan
Pak Munif ini kan musibah.
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Setelah Eko Yuli Fitriadi dan Harun, Senin (6/8), dua PNS bernasib sama wadul Komisi A DPRD Surabaya. Keduanya adalah Mu'ad Zaini dan Munif. Keduanya dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran berat.
Mu'ad, di-PHK karena dituduh kaki tangan Elizabeth, terdakwa calo CPNS yang kini kasusnya masih disidangkan di PN Surabaya. Mantan Kasi Trantip Kelurahan Wiyung juga dituduh menerima Rpp 500 juta dari sepuluh CPNS.
Sedangkan Munif, lebih apes lagi. Dia dipecat karena lima bulan tidak masuk kedinasan. Munif tidak masuk kerjja sebagai pengamanan dalam DPRD Surabaya karena tersangkut kasus kecelakaan lalu lintas. Munif dipenjara lima bulan karena kasus ini.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Ir Armudji menegaskan, pemecatan ini menjadi catatan kesekian kalinya dari bentuk arogansi Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya.
"Pak Munif ini kan musibah. Hal yang tidak bisa dihindari. Kenapa langsung dipecat," ujarnya.
"Begitu juga dengan Pak Mu'ad. Dia memang melanggar etika kepegawaian. Tapi kenapa sanksinya langsung pecat. Dia ini korban penipuan Elizabeth. Tolong jangan bunuh sandang pangan orang-orang ini," tegas Armidji kepada Kepala Inspektorat Imam Sugondo dan Kepala BKD Yayuk Eko Agustin.