Kasus Simulator SIM
Presiden atau Komisi III Bisa Jadi Penengah KPK dan Polri
KPK dan Polri perlu duduk bersama, untuk membicarakan penyelesaian penyidikan korupsi yang menggerogoti tubuh Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri perlu duduk bersama, untuk membicarakan penyelesaian penyidikan korupsi yang menggerogoti tubuh Polri. KPK dan Polri, harus segera menyelesaikan penyidikan kasus korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengatakan, jika kedua institusi penegak hukum tidak bisa menemukan kata sepakat siapa yang lebih berhak menangani kasus itu, maka boleh meminta presiden atau Komisi III DPR menjadi penengah.
"Proses hukumnya yang kita utamakan. Kalau memang sudah sempat ada kesepakatan penanganan, ya jalankan saja. Kalau tidak ada, carikan jalan keluar," ujar Pasek kepada wartawan di Condet, Jakarta Timur, Sabtu (4/8/2012) malam.
"Kalau menurut mereka (harus ditengahi) presiden, ya presiden. Kalau Komisi III, kami siap," imbuh Pasek yang juga Ketua Komisi III DPR.
Kasus seperti ini, lanjutnya, adalah barang baru.
"Hari ini ada di polisi, kemarin ada di kejaksaan, besok ada di pengadilan. Lusa, bisa jadi ada di KPK. Ini kan belum diatur. Ini yang perlu, karena ini barang baru," tuturnya. (*)
BACA JUGA
- HMI MPO: Presiden Harus Tegur Kapolri
- Anas: KPK dan Polri Jangan Dikisruh-kisruhkan
- Solusi Menko Polhukam Cairkan Ketegangan Polri-KPK
- Tuntaskan Korupsi Simulator SIM Meski Ada Nazaruddin