Kejati Endus Keterlibatan Pejabat Universitas Hasanuddin
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mempersiapkan tim untuk mengusut keterlibatan sejumlah oknum dosen dan petinggi Universitas Hasanuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mempersiapkan tim untuk mengusut keterlibatan sejumlah oknum dosen dan petinggi Universitas Hasanuddin (Unhas) terkait dugaan terjadinya gratifikasi atau penyuapan pada program penerimaan mahasiswa baru lewat jalur non subsidi (JNS).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulselbar, Nur Alim Rachim mengatakan, pihak kejaksaan secara serius mempelajari informasi adanya gratifikasi atau suap dalam program JNS yang dijalankan oleh Unhas beberapa tahun belakangan ini.
"Kejaksaan akan segera menurunkan tim ke lokasi mencari tahu seperti apa motif yang terjadi pada program JNS tersebut. Termasuk juga mengusut oknum pejabat tinggi Unhas atau dosen yang diduga terlibat," terang Nur Alim kepada Tribun Timur (Tribun Network), Sabtu (4/8/2012).
Tapi saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah ada perbuatan melawan hukum yang ditemukan atau tidak karena sampai saat ini pihak kejaksaan masih melakukan penelisikan serta pengumpulan data dan bahan keterangan yang dapat mengungkap terjadinya dugaan penyuapan.
Diketahui, program penerimaan mahasiswa baru Unhas melalui program JNS belakangan menuai sorotan dari berbagai kalangan, karena dianggap menyalahi ketentuan dan sebagai bentuk nyata komersialiasi pendidikan. Selain itu, program masuk Unhas dengan cara membayar ini dinilai sarat gratifikasi atau suap-menyuap.
Koordinator Investigasi dan Monitoring, Masyarakat Transparansi Sulsel (Matrass) Chandra Tompo mengatakan, sistem penerimaan mahasiswa baru dengan program JNS di Unhas tidak transparan.
Hal itu juga bisa dilihat dari tidak seragamnya uang pembayaran yang harus dikeluarkan calon mahasiswa yang menempuh jalur ini.
"Dalam artian siapa yang memiliki uang banyak dan jaringan maka itulah yang diluluskan," tegas Tompo tanpa melihat kualitas maba.
Chandra juga mengungkapkan, proses pengumuman penerimaan dan pengumuman calon mahasiswa yang lolos masuk Unhas melalui program JNS ini sangat tidak transparan karena prosesnya melalui online. Padahal seharusnya hal tersebut diumumkan ssecara transparan melalui media cetak. Sehingga dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14/2008 tentang Pelayanan Publik.
Selain sorotan dari lembaga sosial, sejumlah lembaga anti korupsi di Makassar juga ikut menyoalkan polemik JNS di Unhas yang sarat dengan kepentingan pejabat internal Unhas.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Zulkifli Hasanuddin mengatakan, semua tindakan yang berpotensi terjadi unsur melawan hukum termasuk korupsi atau gratifikasi merupakan tanggung jawab pihak penegak hukum khususnya pihak kejaksaan dan kepolisian.
"Dan itu harus ditindaklanjuti serta dituntaskan," tegas Zulkifli.
Dia mengatakan, kejaksaan punya tim intelijien untuk menelusuri semua temuan yang berbau korupsi dan gratifikasi. "Jadi tidak ada alasan kejaksaan untuk menunda proses penyelidikan," terangnya.
Hal senada diungkapkan Koordinator Anti Corruption Commite (ACC) Sulsel Abdu Mutalib, pihak kejaksaan harusnya tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tapi pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara infarsial alias penuntasannya harus sampai ke akar-akarnya," ujar Mutalib.
Baca Juga:
- Berkas Korupsi Mark Up Mobil Dinas Segera Dilimpahkan
- Agung Laksono Sambangi Jember
- Berbekal Pelampung Riswal Terombang-ambing 20 Jam di Laut
- Sebelum Tenggelam Saiful Sempat Telepon Keluarga