Jumat, 3 Oktober 2025

Berkas Korupsi Mark Up Mobil Dinas Segera Dilimpahkan

Rencana pelimpahan berkas SPDP Suib ke kejaksaan bertujuan untuk dimulainya proses pengembangan dan penyidikan untuk mengungkap

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan dalam waktu dekat berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) milik Pelaksana Tugas (Plt) General Manager PLN Unit Induk Pembangkit dan Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua Suaib Zakariah bakal dikirim ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk proses lebih lanjut.

Rencana pelimpahan berkas SPDP Suib ke kejaksaan bertujuan untuk dimulainya proses pengembangan dan penyidikan untuk mengungkap pihak atau oknum lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi mark up anggaran sewa mobil dinas di PLN 2012.

Diketahui, pejabat teras PLN PT UIP Ring Sulmapa ini diduga terlibat dalam mark up anggaran sewa mobil, bahkan pihak Polda Sulsel sudah menetapkan Suaib sebagai tersangka utama.

"Rencana pekan depan SPDP tersangka akan kami kirim ke Kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, AKBP Chevy Achmad Sopari, saat dikonfirmasi Tribun Timur (Tribun Network), Sabtu (4/8/2012).

Menurut mantan Kapolres Parepare ini, pengiriman SPDP tersengka bertujuan agar proses penyidikan dan pengembangan kasus mark up sewa kendaraan dinas berjumlah 26 unit di PLT tersebut dapat berjalan lancar dan bisa mengungkap pihak-pihak yang diduga ikut tersandung.

Karena berdasarkan proses penyelidikan khususnya pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan tim di bagian Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dapat disimpulkan jika pelakunya tidak hanya Suiab. Melainkan ada pihak lain dan bahkan sudah layak dijadikan sebagai tersangka karena ikut bekerjasama.

"Oknum lain inilah yang sementara kami dalami seperti apa peran dan keterlibatannya dalam penggelembungan harga sewa kendaraan mobil dinas tersebut. Makanya kami ingin mempercepat pengiriman SPDP tersangka ke kejaksaan," kata Chevy melalui telepon genggamnya.

Mantan Dir Lantas Polda ini mengatakan, untuk menentukan total jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel untuk melakukan audit investigasi dan perhitungan.

Selain itu, tim penyidik Tipikor Polda juga berencana untuk memeriksa kembali Suaib sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas.

"Karena kami meyakini tersangkanya tidak hanya satu orang saja," tegas perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu.

Sementara, Suaib Sakariah yang dikonfirmasi Tribun melalui telepon selulernya, enggan berkomentar banyak menyangkut status hukum dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terbukti melakukan mark up harga sewa mobil.

"Maaf, sampai saat ini saya belum bisa berkomentar perihal penetapan saya sebagai tersangka. Sekali lagi maaf. Dan untuk sementara hanya itu yang bisa saya sampaikan," tegas Suaib tanpa menjelaskan secara rinci duduk persoalan kasus tersebut.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel, Muhammad Ahsan Thamrin yang dimintai tanggapannya menyangkut SPDP tersangka, diakuinya sampai sekarang belum diterima dari pihak kepolisian.

"Mungkin saja pekan depan SPDP nya baru serahkan kan penetapan tersangkanya juga baru kemarin," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved