Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Geledah Kantor Korlantas Polri

ICW Minta Penyidikan Kembali ke Pasal 50 UU KPK

Adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait joint investigation antara KPK dan Aparat Kepolisian dinilai tidak efektif.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto ICW Minta Penyidikan Kembali ke Pasal 50 UU KPK
Kompas Nasional/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (kanan) dan Kapolri, Jenderal (Pol) Timur Pradopo usai melakukan pertemuan tertutup di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (31/7/2012). Pertemuan tersebut terkait dengan penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator pembuatan SIM Dikorlantas Polri tahun 2011 dengan tersangka DS oleh KPK. KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait joint investigation antara KPK dan Aparat Kepolisian dinilai tidak efektif. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta sebaiknya kembali ke UU KPK.

"Lebih baik dikembalikan pada pasal 50 UU KPK," ujar Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto kepada wartawan di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2012).

Agus mengatakan, KPK adalah institusi Ad Hoc (sementara) yang dibentuk oleh presiden dalam rangka pemberantasan korupsi, terutama di instansi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang terindikasi ada praktek korupsi. Menurutnya, dengan adanya MOU ini justru membuat kewenangan KPK amburadul.

"Sebenarnya KPK dibentuk untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan karena itu memang posisi KPK menjadi lebih," kata Agus.

Dengan demikian, Agus mengatakan, dengan menyerahkan sepenuhnya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, sudah selayaknya dikembalikan ke KPK. Apabila tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi KPK.

"Untuk hindarkan konflik kepentingan jika diproses oleh Polri, maka harus diproses oleh KPK seutuhnya," kata Agus.

Dalam Pasal 50 UU KPK disebutkan, dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, maka kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Dalam hal penyidikan yang dilakukan bersamaan oleh kepolisian/kejaksaan dan KPK, maka penyidikan yang dilakukan kepolisian/kejaksaan segera dihentikan.

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved