Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Istana Yakin KPK-Polri Bisa Bersinergi Tangani Simulator SIM

Juru Bicara Kepresidenan, Julian Adrin Pasha yakin bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Istana Yakin KPK-Polri Bisa Bersinergi Tangani Simulator SIM
KOMPAS.com/VITALIS YOGI TRISNA
Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas), di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196.87 miliar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Juru Bicara Kepresidenan, Julian Adrin Pasha yakin bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dapat bersinergi menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dikatakan Julian, KPK dan Polri akan dapat bersinergi dalam menyelidiki adanya dugaan korupsi di institusi Polri tersebut.

“Yang pasti sekarang antardua instansi itu telah bersinergi dalam penanganan kasus.
Dalam arti, dua instansi bisa melakukan penyidikan secara bersama, alat bukti, kasus, kemungkinan tersangkanya juga sama,” terangnya, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Menurut Julian, tidak akan terjadi konflik antarlembaga dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, masing-masing lembaga memiliki kewenangannya sendiri dan memiliki undang-undangnya sendiri yang mengatur tugas masing-masing lembaga.

“Kita kembalikan ke sana. UU yang menjadi dasar atau pedoman dan pelaksanaan dari proses tindak lanjutnya,” jelasnya.

Sambung Julian, apa yang sekarang berkembang dan menjadi sorotan dan telah terjadi konflik itu sesungguhnya tidak terjadi dalam KPK dan Polri. Karena masing-masing institusi penegak hukum, baik Polri dan KPK memiliki kewenangan berdasarkan UU.

“Mereka (KPK dan Polri) bisa melakuan untuk memproses dan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum dan itu yang sekarang sedang dilakukan di instansi masing-masing,” jelasnya.

Karenannya, Jubir Kepresidenan ini mengajak sebaiknya semua pihak menunggu apa yang nanti menjadi usul dari tindak lanjut masing-masing instansi terhadap kasus ini.

“Ada Mou antara KPK, Polri, dan kejaksaan dalam hal mekanisme penanganan perkara yang ada. Mari kita kembalikan ke sana. Ada hal-hal yang mungkin menjadi satu pedoman, paling tidak, dari sisi etika agar tidak terjadi misspersepsi dari kasus tersebut,” pesannya.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved