Sikap Menkominfo Paksakan TV Digital Siaran Patut Dicurigai
Sikap Menkominfo Tifatul Sembiring yang tetap bersikukuh memperbolehkan televisi digital bersiaran di Indonesia dipertanyakan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Menkominfo Tifatul Sembiring yang tetap bersikukuh memperbolehkan televisi digital bersiaran di Indonesia dipertanyakan dan patut dicurigai. Sebab, aturan mengenai keberadaan televisi digital sebenarnya ada di draf Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, dimana di dalamnya mengatur soal penyiaran televisi digital.
UU Penyiaran tersebut kini drafnya sudah selesai namun belum disahkan di rapat paripurna DPR.
"Ya patut dicurigai dan dipertanyakan," kata Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Kamis(2/8/2012).
Menurut Roy, semestinya Menkominfo tidak terlalu memaksakan untuk mengeluarkan Permen Nomor 22 dan 23 agar televisi digital bisa bebas melakukan siaran. Menkominfo, lanjut Roy harusnya mengikuti saja aturan yang ada.
"Kalau saya sih tidak mau Suudzon, tapi mestinya ikuti saja aturan yang ada, kan UU Penyiaran belum disahkan di paripurna, di dalamnya baru ada aturan televisi digital. Kalau begini, dia(Menkominfo) pakai gelar rapat di Bukit Tinggi demi televisi digital, jadinya dipertanyakan," jelas Roy.
Kebutuhan akan televisi digital di Indonesia kata Roy saat ini belum terlalu dibutuhkan. Idealnya, televisi digital diperkenalkan dan bersiaran pada tahun 2018 mendatang karena perangkat-perangkatnya belum memenuhi.
Oleh karena itu, tambah Roy dirinya mempersilakan apabila dari para stakeholders seperti KPI, ATVSI berniat menggugat aturan Menkominfo itu mengenai televisi digital.
"Mau stasiun televisi besar, kalau belum ada aturannya kan kasihan, kalau sekarang sudah boleh siaran lalu nanti aturannya terbit kan bisa batal demi hukum nanti," kata Politisi Partai Demokrat ini.
Di internal Komisi I DPR, menurut Roy hampir sebagian besar partai politik baik oposisi ataupun koalisi sama-sama belum menyetujui keberadaan televisi digital dan menunggu disahkannya UU Penyiaran.
"Semua fraksi baik koalisi ataupun oposisi sudah menyampaikan bahwa seleksi tender televisi digital itu melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, karena di dalamnya belum disebutkan televisi digital," pungkasnya.
Untuk diketahui, kontroversi mengenai televisi digital mencuat setelah BSTV yang memiliki frekuensi siaran di Banten ini kemenangannya dalam tender televisi digital dianggap janggal dan aneh.
BSTV yang memang belum didengar dan dilihat publik bersiaran mampu memenangi tender untuk kemudian akan diberi hak siar.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Banten Muhibudin pun mempertanyakan keberadaan BSTV ini.
"Sebab frekuensi yang digunakan oleh BSTV kanal 24 di Malingping, Banten. Jaraknya sekitar 4-5 jam dari Serang, KPID Banten," ujar Muhibudin dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu(1/8/2012).
Sepengetahuan Muhibudin, BSTV pernah mengajukan hak siar kepada KPI Daerah pada tahun 2008. BSTV pun tak lama mendapatkan persetujuan siaran setelah KPI Pusat, KPI daerah, Kominfo dan Pemerintah Daerah dalam rapatnya memutuskan untuk memberikan hak siar kepada BSTV.