Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Mabes Polri Akan Beri Bantuan Hukum kepada Djoko Susilo

Mabes Polri akan memberikan bantuan hukum kepada Irjen Pol Djoko Susilo yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Mabes Polri Akan Beri Bantuan Hukum kepada Djoko Susilo
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Korlantas Mabes Polri, di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196,87 milyar. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akan memberikan bantuan hukum kepada Irjen Pol Djoko Susilo yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan alat simulasi mengemudi mobil dan motor untuk praktek SIM.

Berhubung jenderal bintang dua tersebut masih aktif dan saat ini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, tentu saja sebagai institusi Polri perlu mengambil langkah.

"Menyangkut dalam satu keluarga besar (Polri), kita akan berikan dukungan bantuan hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Selasa (1/8/2012).

Pihak Mabes Polri akan memberikan bantuan hukum melalu Divisi Hukum Mabes Polri. Namun, bentuk bantuan hukum yang akan diberikan lembaga Polri belum bisa diberitakan secara gamblang.

"Bisa juga demikian dan kita pun mendukung upaya KPK," ujar Anang.

Setelah menggeledah gedung Korps Lalu Lintas Polri, KPK langsung mengumumkan bahwa Irjen Pol Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di lembaganya pada tahun anggaran 2011.

KPK meningkatkan status mantan kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut sejak 27 Juli 2012 dengan dugaan melakukan penyalanhgunaan wewenang.

Atas tindakannya Djoko Susilo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved