Hakim Teguh: Pencarian Keadilan Sudah Selesai
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian permohonan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Teguh Satya Bhakti terkait
Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian permohonan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Teguh Satya Bhakti terkait kesejahteraan hakim.
"Ya, kan sudah selesai mencari keadilan," kata Teguh, Selasa (31/7/2012) seusai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.
MK menolak permohonannya untuk menguji UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sementara MK mengabulkan sebagian permohonannya terkait UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, utamanya soal gaji dan tunjangan hakim.
Dalam UU Nomor 51, terdapat pasal 25 ayat 6 yang dianggap kurang jelas karena terdapat frase "diatur dengan peraturan perundang-undangan" yang dianggap bias dan dapat menimbulkan multitafsir.
Ia menyatakan menerima putusan tersebut dan meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan terkait untuk memperjelas pelaksanaan hal yang diatur dalam UU tersebut.
Ayo Klik: