Kasus Simulator SIM
Alasan Polri Tak Dapat Ambil Kasus Korupsi Simulator SIM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk terus menggarap kasus proyek pengadaan simulator ujian SIM di Korlantas Mabes Polri tahun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk terus menggarap kasus proyek pengadaan simulator ujian SIM di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.
Sebab, kasus ini berawal dari laporan masyarakat sejak Januari 2012 lalu. Kemudian laporan tersebut ditelusuri hingga akhirnya memperoleh dua alat bukti menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus ini.
"Karena KPK tidak diberi kewenangan untuk SP3(Surat Perintah Penghentian Penyidikan), maka kasus ini akan lanjut. Setahu saya di UU no 30 tahun 2002 Tentang KPK kalau kasus tindak pidana korupsi itu sedang dalam proses penyidikan KPK, pihak lain harus berhenti. Itu KPK memiliki supervisi dan koordinasi. KPK juga tidak bisa SP3," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Karena itu, Johan Budi membantah jika ada loby terkait penanganan kasus antara KPK dan Polri.
Sementara, terkait barang penyitaan yang sempat terjadi di Korlantas, saat ini telah berhasil dibawa ke markas KPK.
Ayo Klik: