Polda Metro Limpahkan Berkas Ari Sigit ke Kejaksaan
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (30/7/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Penyidik dari Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ari Sigit, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan dengan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp 2,5milyar ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (30/7/2012).
"Berkas Ari Sigit sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 11 Juli 2012 lalu, saat ini berkas Ari Sigit dan tersangka lainnya masih di Kejaksaan," ujar Rikwanto.
Rikwanto juga mengatakan, saat ini berkas tersebut masih dibahas di Kejaksaan Tinggi. Dan penyidik belum mengetahui bagaimana hasilnya.
"Sampai saat ini belum ada penjelasan dari Kejaksaan apakah berkasnya P19 atau P21. Kita tunggu saja," ungkap Rikwanto.