2,5 Tahun Vonis Korupsi Mantan Kadis Budpar Rote Ndao
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Rote Ndao, Jersy W. Messakh, dipidana penjara selama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Rote Ndao, Jersy W. Messakh, dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).
Selain itu, dia dikenakan denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara, serta mengganti kerugian negara Rp 59.866.000. Demikian putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (30/7/2012).
Sidang yang berlangsung sejak sekitar pukul 13.45 Wita sampai sekitar pukul 15.00 Wita itu, dipimpin Hakim Ketua, Umbu Jama, S.H didampingi hakim anggota, Jult, S.H dan Hartono, S.H.
Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) adalah Made Pasek, SH. Jersy Messakh saat itu didampingi kuasa hukumnya, John Rihi, S.H.
Atas putusan itu, terdakwa serta kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu. "Pikir-pikir dulu," kata Jersy singkat menjawab pertanyaan hakim ketua sesaat putusan diberikan.
"Terhadap putusan tadi, kami sudah nyatakan pikir-pikir dulu. Kami sedikit kecewa dengan putusan hakim, karena lebih percaya kepada saksi-saksi khususnya tentang kuitansi. Tetapi kami menghargai keputusan itu dan kami akan pikir-pikir dalam tujuh hari ke depan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya," kata John Rihi.
Dana penyelenggaraan festival sasando yang diambil dari APBD 2009 khususnya pos dana tak terduga sebesar Rp 1 miliar. Dari hasil audit terdapat kerugian negara sebesar Rp 95 juta.
Diduga terjadi kesalahan dalam pengelolaan karena tidak sesuai peruntukan yang disyaratkan oleh aturan.
Di Pengadilan Tipikor, Senin (30/7/2012), juga diputuskan kasus pengadaan mebeler rumah jabatan bupati dan wakil bupati Rote Ndao tahun 2009. Sidang terhadap kasus itu dengan terdakwa, Jhon Kaituka, dihukum penjara selama satu tahun. Tanpa ada uang denda dan tanpa uang pengganti kerugian negara. Hal yang meringankan terdakwa, yaitu belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Baca Juga: