Kejagung Jangan Rekomendasikan Kasus ke Daerah
Kejaksaan Agung diminta untuk tidak merekomendasikan penanganan kasus dugaan korupsi Rp 3 miliar dari APBD Kota Pematangsiantar
Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Kejaksaan Agung diminta untuk tidak merekomendasikan penanganan kasus dugaan korupsi Rp 3 miliar dari APBD Kota Pematangsiantar 2010 ke Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Negeri Siantar.
"Kami takut, seperti kasus-kasus sebelumnya. Kepala daerah sangat antisipatif dalam mengcounter keterlibatannya dalam sebuah kasus," ujar Samsudin Harahap, Koordinator Forum Solidaritas Wartawan Siantar Simalungun, Minggu (29/7/2012).
Hal itu dikatakannya sebagai bentuk harapannya kepada Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan korupsi yang menyeret dua pejabat teras di kota itu yakni Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Asset Daerah (PPKAD) Siantar, JA Setiawan Girsang dan Bendaharanya Very Susanti S.
Untuk mengawal proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Agung dan kantor KPK pada Jumat (3/8/2012).
"Kami akan berangkat ke Jakarta besok untuk mempersiapkan proses aksi yang akan kita lakukan," ujar pria yang biasa disebut Udin Siantar itu.
Baca Juga:
- Sekretaris KPU Sulsel Pilih Jadi Kades Jeneponto
- Syahrul: Tetap Tenang Saat Hadapi Lawan
- Polres Sikka Sita 100 Botol Miras Tanpa Label
- Keributan di Pub Oknum Perwira Tantang Duel Wakapolsek