Usai Lebaran Perceraian Meningkat
Angka perceraian di Kabupaten Muba dan Kabupaten Banyuasin, meningkat setiap tahunnya usai Hari Raya Idul Fitri.
TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Angka perceraian di Kabupaten Muba dan Kabupaten Banyuasin, meningkat setiap tahunnya usai Hari Raya Idul Fitri. Bahkan, angka perceraian ini bisa dua kali lipat dari biasanya.
Hal ini disampaikan Panitera Muda Hukum, Kantor Pengadilan Agama Sekayu Wilayah Hukum Kabupaten Muba dan Kabupaten Banyuasin, Drs Syamsu. Ia menuturkan, angka perceraian selalu meningkat usai Hari Raya Idul Fitri.
"Peningkatannya bisa mencapai dua kali lipat dari biasanya dan ini memang terjadi tiap tahunnya," jelas Syamsu pada Tribun di ruang kerjanya, Rabu (25/7) pagi.
Ia menuturkan, penyebab meningkatnya jumlah perceraian tersebut dikarenakan penggugat masih menghormati bulan ramadan. Sehingga penggugat menunggu waktu untuk memasukkan berkas perkara ke Kantor Pengadilan Agama Sekayu usai perayaan Idul Fitri.
Hal ini menurut Syamsu, merupakan fenomena hampir di sebagian Kantor Pengadilan Agama. Sehingga bukan lagi menjadi rahasia umum.
"Biasanya satu minggu sesudah lebaran, penggugat baru masukin berkas. Tapi ada juga yang tetap mengurus perkaranya pada bulan ramadan," jelas Syamsu.
Untuk faktor perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Sekayu, Syamsu menjelaskan ada berbagai perkara. Faktor besar yang menyebabkan perceraian berdasarkan data yakni masalah ekonomi.
Syamsu menjelaskan, biasanya penggugat cerai dalam masalah ekonomi ini banyak dari pihak perempuan yang gugat cerai suaminya yang tidak bekerja dan pendapatan tidak mencukupi.
Alasan lain menurut Syamsu yakni selingkuh pada salah satu pasangan. Namun faktor selingkuh ini sangat kecil yang mengakibatkan perceraian.
Syamsu menjelaskan, menghadapi masalah perceraian ini, pengadilan agama selalu melakukan mediasi pada pasangan agar mengurungkan niatnya untuk bercerai. Namun menurut Syamsu, hanya satu persen saja dari perkara yang biasanya berakhir dengan perdamaian, selebihnya tetap ngotot untuk bercerai.
Tetapi Syamsu menjelaskan, walaupun sudah diputuskan dan salah satu pihak ada yang keberatan, bisa melakukan upaya banding. Upaya banding ini bisa dilakukan dalam jangka waktu 14 hari bila dari tergugat dan penggugat hadir.
Syamsu menambahkan, 80 persen sidang yang dilakukan, baik penggugat dan tergugat banyak yang tidak hadir.
Baca juga: