Selasa, 30 September 2025

Divonis Bebas, Wakil Bupati Jember Langsung Aktif

Majelis hakim MA memutus lepas Kusen

TRIBUNNEWS.COM,JEMBER- Jaksa penuntut umum Kejari Jember mengeksekusi lepas Wakil Bupati Jember non-aktif Kusen Andalas, Jumat (27/7/2012).

Jaksa melakukan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus korupsi dana operaasional pimpinan DPRD Jember tahun 2004.

Majelis hakim MA memutus lepas Kusen Andalas dari segala tuntutan jaksa. Hakim mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember yang memutus bebas murni Kusen.

Majelis hakim MA mengadili sendiri yang bunyinya menyatakan Kusen secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

"Ya hari ini kami lakukan eksekusi, melepaskan Kusen Andalas seperti bunyi putusan MA," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Kliwon Sugiyanta  usai melakukan eksekusi, Jumat (27/7/2012).

Meski secara jujur ia mengakui kalau bingung dengan putusan kasasi tersebut terutama di poin kalau tindakan bersalah Kusen bukan tindak pidana.

"ini sudah putusan final, jadi ya kami laksanakan," lanjutnya.

Sedangkan pengacara Kusen Andalas, Zaenal Marzuki mengatakan berita acara eksekusi itu telah ditandatangani Kusen. Selanjutnya surat itu akan diserahkan ke Pemkab Jember.

"Kami harap, Bupati dan sekeretaris daerah segera memprosesnya dan mengirimkannya ke gubernur. Itu untuk pengaktifan kembali Pak Kusen sebagai wakil bupati lagi," ujar Zaenal.

Zaenal berharap Menteri Dalam Negeri segera mencabut penonaktifan Kusen Andalas.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved