Makin Cepat Bayar THR, Makin Baik
menghimbau perusahaan lebih cepat membayarkan kewajiaban THR tenaga kerja.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Hengki Seprihadi
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Meski pemerintah secara resmi menetapkan paling lambat pembayaran tunjangan hari raya tujuh hari sebelum lebaran, dinas tenaga kerja Riau berencana menyurati pihak terkait dan pemerintah daerah di Riau, agar menghimbau perusahaan lebih cepat membayarkan kewajiaban THR tenaga kerja.
"Karena THR itu pada dasarnya kan untuk menjaga hubungan baik antara perusahaan dan tenaga kerja," kata Erwan, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Riau.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau sudah menerima surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR). "Surat kami terima selamam," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Riau, Erwan kepada Tribun, Kamis (26/7/2012).
"Surat edaran ini ditujukan menteri ke gubernur serta bupati dan wali kota. Kami menerima tembusan sebagai instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan se-Provinsi di Riau," ujar Erwan.
Dalam surat edaran itu, Menakertrans menegaskan, THR adalah kewajiban perusahaan kepada tenaga kerja. Paling lambat, perusahaan harus sudah membayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Kami juga akan teruskan dan kuatkan surat ini ke kabupaten dan kota se-Riau," kata Erwan. (*)
Berita Terkait :
- THR Tenaga Kerja Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran 7 menit lalu
- Seekor Paus Terdampar di Pantai Pakisjaya Karawang 12 menit lalu
- Selama Ramadhan AP I Siapkan Takjil 28 menit lalu
- 12 Kios Pasar Wonorejo Pasuruan Ludes Terbakar 30 menit lal