Kamis, 2 Oktober 2025

KPU Sadar Otonomi Khusus Papua

KPU memahami UU otonomi khusus Papua yang mensyaratkan bakal calon harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua.

Editor: Johnson Simanjuntak

Laporan Riana Dewi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU memahami UU otonomi khusus Papua yang mensyaratkan bakal calon harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua.  Pihak KPU tidak menafikan kekhususan itu.

Hal ini disampaikan oleh Ida Budiarti, anggota KPU Pusat seusai sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara KPU Pusat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Kamis (26/7/2012).

“Kami tidak menafikan UU otonomi khusus tersebut, tapi disini persoalannya wewenang KPU telah diambil alih oleh DPRP,” ucap Ida.

Wewenang KPU yang diambil oleh DPRP misalnya tentang pendaftaran verifikasi calon.  Menurut Ida, sesuai dengan amanat UU nomer 22 tahun 2007 menyebutkan bahwa KPU memiliki wewenang untuk menyelenggarakan Pemilukada Papua.

Terkait dengan otonomi khusus, menurut Ida, MK telah memberi tafsirnya.  Dalam penafsiran tersebut, pemilihan kepala daerah menjadi wewenang KPU. Karenanya, melalui sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ini, KPU ingin mendapatkan ketegasan mengenai pembagian tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilukada Papua.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved