Diupah Rp 7 Juta Halimawati Nekat Selundupkan Sabu di Anus
Halimawati (27), terdakwa penyelundupan sabu-sabu seberat 125,2 gram dari Malaysia, menangis saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN)
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Halimawati (27), terdakwa penyelundupan sabu-sabu seberat 125,2 gram dari Malaysia, menangis saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (25/7/2012). Ia sedih ketika hakim menanyakan kenekatannya menyelundupkan sabu-sabu senilai Rp 313 juta dengan cara memasukkan ke dalam anusnya.
"Saya disuruh Amri Nasution (DPO di negeri jiran-red) membawa sabu. Sesampai di Banda Aceh katanya ada yang ambil di jembatan Peunayong, tapi saya tidak kenal. Setelah dipotong ongkos pesawat, saya diberikan upah Rp 7 juta. Amri yang memasukkan sabu itu ke anus saya di dalam kamar mandi di sebuah warung di Chowket, Kuala Lumpur," kisah wanita ini dengan suara terbata-bata kepada majelis hakim.
Terdakwa yang mengenakan jilbab merah itu mengatakan di Malaysia ia bekerja di restoran. Janda yang hanya tamatan MTsN ini mengaku meninggalkan dua anaknya di kampung halaman guna mencari peruntungan ke Malaysia.
Kemarin, di awal sidang saat pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh Maimunah SH, terdakwa tanpa didampingi pengacara ini lebih banyak menunduk. Maimunah
menyebutkan pada Jumat, (4/5/2012) sekira pukul 07.00 waktu Kuala Lumpur, Halimawati pulang ke Banda Aceh menggunakan pesawat Air Asia.
Saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar sekitar pukul 11.20 WIB, Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banda Aceh memeriksa seluruh penumpang menggunakan X-Ray, termasuk Halimawati. Dari pemeriksaan itu dicurigai ada benda asing dalam tubuh wanita itu sehingga ia dibawa ke RSU Meuraxa untuk dirontgen.
Selanjutnya, dokter RSU Meuraxa berhasil mengeluarkan tiga bungkus benda berbentuk lonjong dari anus terdakwa yang ternyata sabu-sabu. Selanjutnya, terdakwa diserahkan ke Ditnarkoba Polda Aceh. Karena perbuatan itu, terdakwa dijerat melanggar UU Narkotika.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB berlangsung sekitar 20 menit. Majelis hakim diketuai Ainal Mardhiah SH memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (1/8/2012).
Usai sidang, terdakwa kembali ditahan di ruang tahanan PN Banda Aceh sebelum dibawa pulang ke rutan wanita di Lhoknga, Aceh Besar, bersama terdakwa perempuan lainnya yang juga disidangkan kemarin.(sal)
Baca Juga: