Anggota DPRK Banda Aceh Dipukul Pria Mabuk
Muhammad Rafi (41), terdakwa pemukulan terhadap Askari SSos (51), anggota DPRK Banda Aceh di rumah dinas Ketua DPRK Banda Aceh
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Muhammad Rafi (41), terdakwa pemukulan terhadap Askari SSos (51), anggota DPRK Banda Aceh di rumah dinas Ketua DPRK Banda Aceh kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (8/6/2012) malam lalu ternyata dalam kondisi mabuk. Hal itu terungkap dalam dakwaan sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (24/7/2012).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah SH menyebutkan pada Jumat (8/6/2012) sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Muhammad Rafi yang mengendarai sepeda motor mengejar Gehmiko--staf DPRK Banda Aceh--yang saat itu menggunakan mobil dinas milik Askari. Lalu Gehmiko dan dua rekannya dalam mobil itu berhenti di rumah dinas Ketua DPRK Banda Aceh untuk mencari perlindungan karena di rumah itu ada Satpam.
"Ketika itu Gehmiko menghubungi Askari yang sedang di Gedung DPRK Banda Aceh untuk memberitahukan ada orang tak dikenal (Muhammad Rafi-red) mengamuk dan memecahkan kaca mobil dinas Avanza," kata Abdullah membacakan dakwaannya didampingi rekannya, Kardono SH.
Menurut JPU, ketika itu juga Askari bersama petugas jaga di DPRK Banda Aceh mendatangi lokasi kejadian. Sesampai di rumah itu, terdakwa menarik korban ke dalam pos satpam.
Kemudian, terdakwa memerintahkan korban menghubungi ke nomor keluarga Muhammad Rafi dengan menghidupkan loudspeaker.
"Pada saat itu terdakwa menyuruh datang keluarganya ke tempat itu, tapi anak laki-laki terdakwa menjawab tidak mau karena malu. Lalu, keluarga terdakwa menyuruh korban menangkap terdakwa karena ia sudah mabuk dan tadi memukul kami di rumah," kata Abdullah mengutip pembicaraan terdakwa lewat HP ketika itu.
Selanjutnya, kata Abdullah saat itu terdakwa juga ribut-ribut dengan orang lain di lokasi kejadian dan kembali menyuruh Askari menghubungi keluarga terdakwa, tapi anggota keluarga tak mau mengangkat HP. Kemudian, ketika korban memberitahu seperti itu, terdakwa tak percaya.
"Secara tiba-tiba terdakwa memukul dengan tongkat satpam sehingga bagian kepala korban pecah dan mengeluarkan darah. Saat korban lari, terdakwa masih mengejar. Akhirnya datang polisi mengamankan terdakwa dan membawa korban ke rumah sakit. Berdasarkan visum Rumah Sakit Bulan Sabit Merah Indonesia, korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri," sebut Abdullah.
Akibat perbuatan itu, terdakwa dijerat melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 32 bulan penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan Barang dengan ancaman maksimal 32 bulan penjara.
Terdakwa yang selama ini ditahan dan tidak menggunakan pengacara tak membantah dakwaan itu.
Majelis hakim yang diketuai Zainuddin SH menunda sidang itu hingga Selasa (31/7/2012) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.(sal)
Baca Juga: