Pengacara Ali Azhar Menduga Keluarga Ikut Hilang
Taufik Budiman selaku pengacara penulis buku Lumpur Lapindo File: Konspirasi SBY-Bakrie, yakni Ali Azhar Akbar mengaku hingga kini pihaknya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taufik Budiman selaku pengacara penulis buku "Lumpur Lapindo File: Konspirasi SBY-Bakrie", yakni Ali Azhar Akbar mengaku hingga kini pihaknya tidak dapat menghubungi kliennya tersebut.
"Sampai saat ini kami belum bisa menghubungi klien kami," ujar Taufik Budiman Saat dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (24/7/2012).
Bahkan, lanjut Taufik keluarga Ali Azhar yang juga selaku pemohon dalam uji materiil UU APBNP tahun 2012 tersebut juga jarang menghubungi. Dirinya menduga ada kemungkinan keluarga juga ikut menghilang.
"Ada dua dugaan, entah memang sudah ditemukan sehingga tidak menghubungi lagi, atau kemungkinan lain yaitu keluarga juga menghilang," kata Taufik.
Taufik juga mengatakan dirinya tidak sempat untuk menghubungi Ali dan keluarganya di waktu dekat ini. Sebab, dirinya masih berkonsentrasi pada sidang uji materiil tersebut di Mahkamah Konstitusi.
"Terakhir ya pertengahan Juni kami coba kontak. Saat ini kami masih berkonsentrasi pada sidang di MK," ujar Taufik.
Diketahui, sejak 19 Juni 2012, Ali Azhar Akbar, penulis buku, "Lumpur Lapindo File: Konspirasi SBY-Bakrie" menghilang.
Tidak ada yang tahu kemana hilangnya aktivis dan penulis buku Lapindo File tersebut. Hingga kini belum ada kejelasan, apakah penulis buku "Lumpur Lapindo File: Konspirasi SBY-Bakrie" itu menghilangkan diri atau justru dihilangkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas dan tulisan dalam bukunya.
Namun, yang jelas, seperti ditulis oleh beberapa media, Ali Azhar Akbar sering mendapatkan teror via sms (pesan singkat di handphone) dan telepon setelah bukunya diterbitkan dan aktivitasnya menggugat penggunaan uang rakyat di APBN untuk mengatasi kasus Lapindo didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ali Azhar Akbar mengajukan permohonan judical review terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN Perubahan 2012. Uji materi itu dimaksudkan untuk membuka masalah penggunaan anggaran pembiayaan pemerintah untuk penanganan kasus Lapindo.
Baca Juga: