Sabtu, 4 Oktober 2025

Rp 43,7 Miliar Dana Bansos Mengendap di Rekening PT

Ada 12 temuan BPK, yang menyebabkan opini disclaimer terhadap laporan keuangan Kemendikbud.

Penulis: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada 12 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebabkan opini disclaimer terhadap laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Satu temuan BPK di antaranya adalah dana bantuan sosial yang belum disalurkan kepada yang berhak, dan masih mengendap di rekening perguruan tinggi (PT) senilai Rp 43.752.631.087.

"Masalah tersebut telah menjadi temuan pemeriksaan pada Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun Anggaran 2010, seperti dimuat dalam LHP SPI Nomor 04.b/HP/XIX/05/2011," jelas Kepala Bagian Hubungan Lembaga dan Media BPK Rati Dewi Puspita Purba, di Kantor BPK, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012).

Atas masalah itu, lanjutnya, BPK merekomendasikan kepada Mendikbud, agar memerintahkan Dirjen MPDM memberikan sansi kepada Pejabat Pembuat Kesepakatan (PPK) dan KPA Direktorat Pembinaan TKSD.

"Namun, belum ada tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, BPK mengklarifikasi bahwa angka yang disampaikan pihak Kemendikbud yang menyebutkan nilai temuan BPK hanya Rp 82,7 miliar, tidak benar.

Hal tersebut menjadi kewajiban kementerian/lembaga untuk menyediakan dokumen saat pemeriksaan. Namun, Kemendikbud tidak dapat menyediakan seluruh dokumen yang diperlukan, untuk meyakini kewajaran laporan keuangan Kemendikbud.

"Keseluruhan nilai penyajian minimal senilai Rp 1,6 triliun, berpengaruh secara signifikan terhadap opini laporan keuangan Kemendikbud, dan jauh melampaui planned materiality (PM). Sehingga, opini LK Kemendikbud Tahun Anggrtan 2011 menjadi disclaimer," jelasnya. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved