Kamis, 2 Oktober 2025

Menangis Ketakutan, Thomas Enggan Masuk Sel

Thomas Alfa Edison, semalam sempat tidak diinapkan di sel Rutan Mapolres Nunukan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Menangis Ketakutan, Thomas Enggan Masuk Sel
Terali besi penjara

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Meskipun sejak Sabtu (21/7/2012) telah digelandang ke Nunukan setelah tertangkap sehari sebelumnya di Balikpapan, namun tersangka kasus korupsi penggelapan pajak alat berat di Nunukan Thomas Alfa Edison, semalam sempat tidak diinapkan di sel Rutan Mapolres Nunukan.

Dengan pengawalan sejumlah Polisi, ia meminta beristirahat di ruang pemeriksaan tindak pidana korupsi Mapolres Nunukan. Sebelumnya di ruangan tersebut, Thomas harus melengkapi proses administrasi penahannya.

Sumber tribunkaltim.co.id menyebutkan, Thomas menangis ketakutan dan meminta agar tidak dimasukkan ke sel.

“Memang sempat satu malam dia tidak masuk ke sel. Dia tidak mau masuk. Dia nangis-nangis, katanya tidak mau saya pak masuk sel. Besoknya kita paksa masuk ke sel,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ardian Rahayudi.

Thomas Minggu (22/7/2012) kemarin baru bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, setelah penasihat hukumnya sore kemarin sekitar pukul 16.00 tiba di Nunukan. Minggu malam sekitar pukul 19.00 Thomas menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Dengan diampingi seorang penasihat hukumnya, Thomas diperiksa sekitar delapan jam.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan pagi tadi dimulai sekitar pukul 10.00. Hingga pukul 14.00 siang ini, mantan Pelaksana Tugas Kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim di Kabupaten Nunukan ini masih menjalani pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan belum bisa saya ekspose. Kita berupaya mengungkap, siapa tahu ada pihak-pihak lain yang juga terlibat. Karena kalau dalam kasus korupsi seperti ini, kemungkinan dia tidak sendiri,” ujarnya, Senin (23/7/2012) saat menyampaikan keterangan pers.

Thomas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan korupsi biaya balik nama dan pajak kendaraan bermotor milik PT Pipit Nusa Raya dengan nilai korupsi sekitar Rp900 juta.

Sementara ini Thomas menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Ardian menjelaskan, dalam kasus penggelapan pajak di UPTD Dispenda Kaltim di Nunukan, tersangka melakukan penagihan kepada wajib pajak alat berat dengan nilai riil yang harus disetorkan ke kas negara. Namun tersangka justru memanipulasi data sehingga jumlah yang disetorkan ke kas negara malah lebih kecil.

"Dan itu dia lakukan tanpa sepengetahuan pengusaha dimaksud," ujarnya.
Polisi melakukan penyidikan kasus penggelapan pajak yang telah dibayarkan dua perusahaan. Dari hasil penyidikan diketahui, dari salah satu perusahaan saja dana yang digelapkan sebesar Rp900 juta. Hal itu terungkap berdasarkan audit investigasi.

Selain kedua perusahaan itu, Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan masih ada perusahaan lain yang pembayaran pajaknya juga digelapkan oknum di Kantor UPT Dispenda Kaltim di Nunukan.

"Tidak tertutup kemungkinan masih ada perusahaan lain juga," ujarnya.

Berita  Terkait :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved