Sabtu, 4 Oktober 2025

PT Askes Dituding Melanggar UU Ketenagakerjaan

PT Askes (persero) dituding telah melakukan pelanggaran UU Kementerian Tenaga Kerja terkait pemberangusan serikat pekerja

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto PT Askes Dituding Melanggar UU Ketenagakerjaan
net
PT Askes (Persero)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  PT Askes (persero) dituding telah melakukan pelanggaran UU Kementerian Tenaga Kerja terkait pemberangusan serikat pekerja. Dari pemberangusan tersebut, PT Askes telah melakukan mutasi 6 pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja tersebut.

Ketua Serikat Pekerja PT Askes Itop Reptianto mengaku telah di mutasi PT Askes (persero) ke Bali. Alasan PT Askes memutasi Itop Reptianto karena telah menjalankan kegiatan serikat pekerja dan melakukan advokasi terhadap 6 orang pekerja.

"Saya langsung dimutasi karena menjalankan kegiatan serikat pekerja,"ujar Itop Reptianto, di LBH, Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2012).

Atas tindakan PT Askes tersebut, serikat pekerja meminta kepastian hukum dan keadilan ke Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) DKI Jakarta pada tanggal 10 Mei 2012.

Setelah pengalakukan pengaduan tersebut, Itop mengaku malah menambah penekanan dari pihak Askes (pesero) yauitu pemecatan yang di terbitkam melalui Surat PHK No.3129/Peg.06/1211, karena dianggap mangkir. (*)

BACA JUGA:


Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved