Kasus Hambalang
Jangan Ada Unsur Politik Campuri Penyidikan Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status proses hukum kasus Hambalang, ke tingkat penyidikan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status proses hukum kasus Hambalang, ke tingkat penyidikan.
Tersangkanya adalah Deddy Kusnidar, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora. Karena itu, unsur-unsur di luar hukum, terutama politik, harus dihindari, agar tidak masuk dalam proses hukum yang tengah berjalan.
"Tentu saja, proses hukum tak bisa dilihat dari sisi-sisi yang lain, harus dipisahkan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Minggu (22/7/2012).
Denny juga meminta agar semua pihak mempercayakan penuntasan kasus ini kepada KPK. Apalagi, KPK merupakan lembaga independen yang berwenang khusus dalam menjalankan tugasnya.
"Jadi, kami serahkan langkah-langkah kepada KPK, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan langkah-langkah hukum lainnya," tutur Denny. (*)
BACA JUGA
- Siapa Saja Kecipratan Dana Proyek Hambalang?
- Alasan KPK Tak Geledah Ruang Kerja Andi Mallarangeng
- KPK Berharap Deddy Kooperatif Beri Keterangan
- KPK Duga Kerugian Negara Korupsi Hambalang Triliunan Rupiah