Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

KPK Periksa Politisi Golkar Zulkarnaen Djabar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Periksa Politisi Golkar Zulkarnaen Djabar
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar (kanan) dan kuasa hukumnya, Muhammad Ismail, menggelar jumpa pers tentang kasus korupsi pengadaan Al Quran di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012). Dalam kasus itu, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran dan IT laboratorium komputer MTs (madrasah tsanawiyah) di Kementerian Agama, hari ini, Jumat (20/7/2012).

Sedianya hadir, ini merupakan pemeriksaan perdana bagi anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK memang menjadwalkan pemeriksaan ZD, namun soal kepastiannya, saya cek dulu ke penyidik," kata Juru bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (20/7/2012).

Dalam kasus dugaan suap anggaran Alquran, KPK telah menetapkan Zulkarnaen dan putranya yang menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya, sebagai tersangka.

Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam di Kemenag dan proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs.

Nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran Rp20 miliar. Mereka diduga menerima suap sekitar Rp 4 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved