PN Bebaskan Darni Daud
sidang membebaskan secara hukum mantan Calon Gubernur Aceh, Darni Daud dan Ketua Timsesnya Iskandar.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ibrahim Achmad
YTIBUNNEWS.COM LHOKSEUMAWE – PN Lhokseumawe dalam sidang terakhir kasus pelanggaran pidana Pemilu Kamis (19/7/2012) siang membebaskan secara hukum mantan Calon Gubernur Aceh, Darni Daud dan Ketua Timsesnya Iskandar. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU masing-masing harus membayar Rp 800.000.
Sebelum memberikan amar putusan, majelis hakim diketuai Hakim Ketua M Jamil SH, membaca kembali semua keterangan saksi yang terungkap dalam persidngan sebelumnya secara bergantian. Namun akhirnya, setelah bermusyawarah dengan dua hakim anggotanya Zulfikar SH dan Nasri SH, mengambil keputusan membebaskan Darni dari segala tuntutan hukum.
Sidang dimulai pukul 11.00 WIB dan memakan waktu sampai satu jam lebih pembacaan materi tuntutan dan mendengar keterangan pleidoi Darni, Lalu hakim membaca amar putusan membebaskan. Bahkan, beban biaya perkara juga dibebankan kepada negara. Bagaimana berita selengkapnya, baca Serambi Jumat (20/7) besok. (***)
Berita Terkait :
- Inilah Alat Digunakan Pantau Hilal di Makassar 10 menit lalu
- Turis Thailand Tertarik Datangi Situs Padangbindung 16 menit lalu
- Beberapa Anggota Dewan Berkantor di PN Pekanbaru 22 menit lalu
- Minta Rumah Makan Hargai Orang Berpuasa 28 menit lalu
- 39 Kapal Roro Siap Layani Arus Mudik Lebaran 1 jam lalu
- Boyman: Pawai Takruf Khasanah Budaya Islam 1 jam