Jumat, 3 Oktober 2025

PN Bebaskan Darni Daud

sidang membebaskan secara hukum mantan Calon Gubernur Aceh, Darni Daud dan Ketua Timsesnya Iskandar.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto PN  Bebaskan Darni Daud
mantan Calon Gubernur Aceh, Darni Daud

Laporan  Wartawan Serambi Indonesia  Ibrahim Achmad

YTIBUNNEWS.COM  LHOKSEUMAWE – PN Lhokseumawe dalam sidang terakhir kasus pelanggaran pidana Pemilu Kamis (19/7/2012) siang membebaskan secara hukum mantan Calon Gubernur Aceh, Darni Daud dan Ketua Timsesnya Iskandar. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU masing-masing harus membayar Rp 800.000.

 Sebelum memberikan amar putusan, majelis hakim diketuai Hakim Ketua  M Jamil SH, membaca kembali semua keterangan saksi yang terungkap dalam persidngan sebelumnya secara bergantian. Namun akhirnya, setelah bermusyawarah dengan dua hakim anggotanya Zulfikar SH dan Nasri SH, mengambil keputusan membebaskan Darni dari segala tuntutan hukum.

Sidang dimulai  pukul 11.00 WIB dan memakan waktu sampai satu jam lebih pembacaan materi tuntutan dan mendengar keterangan pleidoi Darni, Lalu hakim  membaca amar putusan membebaskan. Bahkan, beban biaya perkara juga dibebankan kepada negara. Bagaimana berita selengkapnya, baca Serambi Jumat (20/7) besok. (***)

Berita  Terkait :

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved