Beberapa Anggota Dewan Berkantor di PN Pekanbaru
Beberapa anggota DRPD Riau, Kamis (19/7/2012) terpaksa berkantor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Laporan Reporter Tribun Pekanbaru Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM PEKANBARU, - Beberapa anggota DRPD Riau, Kamis (19/7/2012) terpaksa berkantor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kehadiran mereka tersebut menjadi saksi terhadap dua terdakwa suap PON Riau sebasar Rp 900 juta.
Pantauan Tribun anggota DPRD Riau yang akan menjadi saksi tersebut yakni, Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus, Roem Zen, Torechan Asyari, Ramli FE, Iwa Sirwani Bibra. Lalu ada juga beberapa anggota dewan lainnya, Robin P Hutagalung, Adrian Ali, Noviwaldi.
Ramainya anggota DPRD Riau datang ke PN Pekanbaru memang sangat disayangkan. "Tapi kalau yang dipanggil menjadi saksi dipersidangan itu adalah kewajibannya untuk hadir," ujar Rahmad Rishadi dari LBH Pembela Rakyat.
Sedangkan yang hadir hanya untuk melihat persidangan itulah tambah Rahmat Rishadi yang sangat disayangkan. "Sebab masih banyak agenda lain yang mereka lakukan di kantor DPRD," ungkapnya. (rsy)
Berita Terkait :
- 39 Kapal Roro Siap Layani Arus Mudik Lebaran 48 menit lalu
- Boyman: Pawai Takruf Khasanah Budaya Islam 1 jam lalu
- 50 Orang Kena Ubur-ubur Saat Lakukan Tradisi Padusan 1 jam lalu
- Mobil Internet di Watampone Menganggur 1 jam lalu
- Polisi Kembali Tangkap Pengusaha Tahu Berformalin 2 jam lalu
- Boyman: Pawai Ta'aruf Khasanah Budaya Islam