Jumat, 3 Oktober 2025

Beberapa Anggota Dewan Berkantor di PN Pekanbaru

Beberapa anggota DRPD Riau, Kamis (19/7/2012) terpaksa berkantor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Reporter Tribun Pekanbaru Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM PEKANBARU, - Beberapa anggota DRPD Riau, Kamis (19/7/2012) terpaksa berkantor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kehadiran mereka tersebut menjadi saksi terhadap dua terdakwa suap PON Riau sebasar Rp 900 juta.

Pantauan Tribun anggota DPRD Riau yang akan menjadi saksi tersebut yakni, Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus, Roem Zen, Torechan Asyari, Ramli FE, Iwa Sirwani Bibra. Lalu ada juga beberapa anggota dewan lainnya, Robin P Hutagalung, Adrian Ali, Noviwaldi.

Ramainya anggota DPRD Riau datang ke PN Pekanbaru memang sangat disayangkan. "Tapi kalau yang dipanggil menjadi saksi dipersidangan itu adalah kewajibannya untuk hadir," ujar Rahmad Rishadi dari LBH Pembela Rakyat.

Sedangkan yang hadir hanya  untuk melihat persidangan itulah tambah Rahmat Rishadi yang sangat disayangkan. "Sebab masih banyak agenda lain yang mereka lakukan di kantor DPRD," ungkapnya. (rsy)

Berita  Terkait :

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved