Panglima TNI Laporkan Gratifikasi Pernikahan Anak ke KPK
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/7/2012)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/7/2012).
"Saya laporkan gratifikasi pernikahan anak saya. Kalau mantenan kan ada amplop semacam itu," ungkap Laksamana TNI Agus Suhartono saat akan meninggalkan kantor KPK.
Terkait gratifikasi yang dilaporkannya. Agus menyebutkan ada sekitar 34 gratifikasi yang jumlahnya di atas kewajaran. Karena itu dia menilai gratifikasi itu harus diserahkannya ke negara. Namun ia enggan merinci apa saja bentuk gratifikasi yang ia terima.
"Ada 34 di atas yang wajar, harus diserahkan ke negara. Rata-rata
Dari temen di luar negeri," tegas Agus.
Pada kesempatan sama, Agus juga mengaku melakukan koordinasi dengan KPK terkait sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan TNI.
"Juga bicarakan sosialisasi pencegahan korupsi. Dari KPK secara stimulus akan menindaklanjutinya. Bagaimanapun sosialisasi pencegahan korupsi penting
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
- Menkeu Didesak Cairkan Dana Pembangunan Gedung Baru KPK
- Aksi Kumpulkan Sejuta Batu Bata untuk KPK
- Faisal: Disawer Rakyat, Berarti KPK Berhutang pada Rakyat
- Faisal Basri Ikutan Sumbang untuk Gedung Baru KPK
- Faisal: Sumbangan Ini Bentuk Protes kepada DPR
- Sumbangan Masyarakat Bentuk Protes Terhadap DPR