Lembaga Amil Zakat Malang Protes
Bagaimana nasib LAZ yang lebih dulu hadir dan bagaiman nasib banyak
TRIBUNNEWS.COM,MALANG- UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat membuat beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) merasa tidak tenang.
Pasalnya, UU tersebut, seakan-akan akan mengkerdilkan lembaga Amil Zakat.
Salah satu LAZ di Malang, Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF) Malang, menggelar aksi untuk mengkritisi masalah tersebut melalui aksi yang dilakukan di bunderan Kayutangan Kota Malang, Kamis (19/7/2012).
Dalam aksinya, mereka melakukan aksi teterikal yang menggambarkan kebingungan para donatur untuk berzakat, karena UU melarang mereka untuk membayar pada lembaga yang dipercayai.
Arif Wicaksono, Direktur Pelaksana YDSF Malang mengatakan, ketika UU tersebut dibelakukan maka nantinya ada sentralisasi pembayaran zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Menurutnya, adanya UU itu membuat nasih LAZ terkatung-katung termasuk yang belum mendapat pengesahan pemerintah.
"Bagaimana nasib LAZ yang lebih dulu hadir dan bagaiman nasib banyak lembaga yang belum disahkan," ujar Awik.
Di Malang saja, lanjut Awik, ada sekitar 18 lembaga amil zakat. Kebanyakan dari mereka belum disahkan oleh pemerintah. Sedangkan masing-masing lembaga juga mempunyai donatur sendiri yang mempercayai mereka.
Sehingga, dalam hal ini, Awik mengatakan perlunya yudisial review terhadap UU yang sudah disahkan. Sehingga semua masyarat mempunyai peran untuk mengentaskan kemiskinan. Serta menuntut adanya porsi seimbang yang diberikan kepada amil zakat yang dibentuk pemerintah dan masyarakat sipil.