Kamis, 2 Oktober 2025

Kemenkeu Lelang 50 Unit Barang Gratifikasi

Kementerian Keuangan berniat melelang 58 unit barang gratifikasi yang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara

zoom-inlihat foto Kemenkeu Lelang 50 Unit Barang Gratifikasi
TRIBUN JAKARTA/Agustina NR
Para karyawan Dirjen Kekayaan Negara di salah satu stand di REI Expo 2012, JCC, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan berniat melelang 58 unit barang gratifikasi yang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta.

Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam siaran pers tertulis di Jakarta, Rabu (18/7/2012), menyebutkan pelaksanaan lelang dimulai pada 10.00 WIB.

Sebelum pelaksanaan lelang akan dilakukan penjelasan lelang dan melihat barang pada Selasa (17/7/2012) kemarin dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB bertempat di ruang yang sama.
 
Ia menerangkan bahwa, Menteri Keuangan melalui DJKN selaku pengelola barang milik negara sejak tahun 2009 sampai dengan Januari 2012, telah menerima penyerahan barang milik negara yang berasal dari barang gratifikasi KPK sejumlah 103 unit/set/buah.

Lebih lanjut ia menyatakan sebelumnya telah dilakukan penjualan lelang pada tanggal 11 Oktober 2011 lalu, dengan hasil 45 unit/set/buah berhasil dijual dan 39 unit/set/buah tidak terjual.

“Selanjutnya, akan dijual barang gratifikasi yang tidak terjual dan barang gratifikasi yang diterima setelah tanggal 11 Oktober 2011 sebanyak 58 unit/set/buah berupa jam tangan, perhiasan emas, laptop merek Acer, iPad,” kata Tavianto.

Proses lelang ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.03/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Barang gratifikasi adalah barang yang telah ditetapkan status gratifikasinya menjadi milik negara oleh pimpinan KPK.

Untuk informasi lelang tahun lalu, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V telah melakukan lelang terhadap 68 item barang gratifikasi yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk diketahui, barang gratifikasi KPK yang akan dilelang diantaranya Jam Tangan Merk ROLEX, Komputer Jinjing Merk Apple Macbook Pro, I Pad 32 GB WiFi, Smartphone Blackberry Onyx 9700 dan Screenguard, I Pod Touch 32 GB (Generasi 4), I Pod Touch 32 GB (Generasi 3) Handycam Merk Sony DCR-SR42E. Pun ada perhiasan dan logam mulia, seperti Kalung Wanita, Logam Mulia 5 Gram, Logam Mulia 3 Gram, dan lainnya.

Menurut keterangannya, seluruh hasil lelang ini akan disetorkan ke Kas Negara. Sementara untuk barang-barang yang belum laku terjual, akan dikaji lagi, apakah akan dijual kembali atau dilakukan bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik Negara lainnya.

“Jadi dari nilai limit dan harga terjual, bahwa harga terjual sudah tinggi, jadi sudah jauh dari harga yang ditetapkan oleh kami. Sehingga tidak ada kerugian Negara. Sebab Negara sudah untuk dari harga yang terbentuk pada lelang kali ini,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved