Tiga Karyawan IHM Gelapkan Pupuk
Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap tiga karyawan PT IHM masing-masing Imran (37), Ilham (37) dan Andi Rahman (33), karena telah
TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap tiga karyawan PT IHM masing-masing Imran (37), Ilham (37) dan Andi Rahman (33), karena telah menggelapkan 4 sak pupuk perusahaan. Ketiganya ditangkap 2 Juli lalu di salah satu rumah RT 07 Sepaku.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Sugeng Utomo didampingi Kasubag Humas, AKP Jamaluddin menyatakan, penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah ada laporan dari perusahaan.
"Ketiga tesangka akan diancam 5 tahun karena telah melanggar pasal 374 tentang penggelapan," ujarnya.
Baca Juga:
- Ibu dan Anak Tewas Terjun dari Jembatan
- Jember Fashion Carnaval Tampilkan Budaya Madura
- Pedagang Kaki Lima Demo Pemkab Bone
- Gedung DPRD Banyuasin Terancam Ambruk