Menyongsong Ramadan
Hormati Ramadan Tempat Hiburan di Nunukan Tutup
Satu hari sebelum Ramadan sampai dengan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1433 H
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Satu hari sebelum Ramadan sampai dengan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1433 H, akan dilakukan penutupan terhadap semua tempat usaha panti pijat, panti kebugaran, lokalisasi, pub, bar, karaoke dan arena bola sodok (bilyard) maupun kegiatan sejenisnya termasuk yang berada di lingkungan hotel, terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Nunukan Nomor 188.55/1/VII/2012 tentang Penertiban Kegiatan Tempat Tempat Hiburan, Rumah Makan/Restoran Serta Pedagang Makanan dan Minuman Selama Bulan Suci Ramadhan 1433 Hijriyah/ 2012 Masehi di Wilayah Kabupaten Nunukan.
Instruksi itu dikeluarkan dalam rangka menciptakan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Nunukan demi terwujudnya kesejukan, ketenteraman dan ketertiban antar umat beragama.
Bupati dalam instruksinya juga meminta kepada yang tidak menjalani ibadah puasa Ramadhan diharapkan pengertian dan toleransinya agar dapat menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa.
Kepada pemilik restoran dan rumah makan, diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Masyarakat dilarang membakar, membunyikan petasan, mercon, meriam bambu atau meriam kaleng, kembang api serta membunyikan sound system yang terlalu keras yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat sekitarnya.
Selian itu dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mawas diri terhadap berbagai isu serta berita berita yang disampaikan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat memecah belah persatuan, kesatuan dan toleransi atau kerukunan antar umat beragama yang telah terjaling dengan harmonis selama ini.