Mantan Kadispora Sumut Segera Disidangkan
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan secara resmi telah melimpahkan berkas mantan Kadispora Sumut Ardjoni Munir
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan secara resmi telah melimpahkan berkas mantan Kadispora Sumut Ardjoni Munir ke Pengadilan Tipikor Medan. Hal tersebut juga dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Medan Robinson Sitorus, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/7/2012).
Diberitakan sebelumnya, pelimpahan berkas Ardjoni sesuai dengan dugaan penyelewengan pelaksanaan kegiatan rutin dan berkala kantor dinas provinsi tahun anggaran 2008, sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah oleh UU RI no 20 tahun tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1e pasal pidana.
Robinson mengaku pelimpahan berkas Ardjoni diserahkan sekitar satu pekan lalu dan dijadwalkan yang bersangkutan akan menjalani sidang, Kamis (19/7/2012) mendatang.
Dalam hal ini, dirinya pun telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan yaitu masing-masing Neety Silaen, Albert Pangaribuan, Joice Sinaga dan Artha Rohani.
"Bahwa berkas perkara tersangka Ardjoni Munir benar telah kami limpahkan. Penetapan sidang juga telah keluar tepatnya pada Kamis, 19 Juli mendatang di pengadilan tipikor Medan," ujar Robinson.
Hal senada diungkapkan juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Ahmad Guntur. Dikonfirmasi melalui selulernya, Guntur membenarkan berkas terdakwa sudah diterima dan ketua majelis hakim yang akan menyidangkan terdakwa adalah Muhammad Nur.
"Berkasnya memang sudah kami terima sesuai yang diutarakan dari pihak Kejari Medan. Ketua majelis hakim pun telah ditunjuk yaitu Muhammad Nur," ujar Guntur, Senin (16//20127).
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Medan Robinson yang disinggung terkait tersangka baru, mengatakan sepenuhnya diserahkan ke tangan penyidik Polda Sumut, yang sedari awal melakukan penyelidikan dan mempunyai domain terhadap kasus ini. Kejari katanya hanya menerima pelimpahan berkas pada tahap kedua dari Polda Sumut.
Terkait pernyataan Ardjoni ketika diperiksa dan dilakukan penahanan oleh tim Pidsus Kejari Medan beberapa waktu lalu yang tidak mengetahui dasar penahanannya, diungkapkan Robinson sah-sah saja Ardjoni melakukan pembelaan.
"Itu hak dia sebagai tersangka untuk menyangkal dan itu sudah ada diatur dalam KUHAP. Tetapi kan penyidik berpendapat lain dan," ungkapnya.
Dalam kasus ini Ardjoni masih menjadi tersangka tunggal tersangkut kasus 11 item pengerjaan proyek di Dispora Provinsi dan dianggap telah melakukan tindak pidana penyelewengan yang merugikan negara sebesar Rp 404 juta lebih.
Baca Juga: