Dua Terpidana Kasus Irzen Octa Akan Dieksekusi
Kepala Kejaksaan Negri Jakarta Selatan, mengatakan pekan ini pihaknya akan melayangkan pemanggilan ketiga terhadap dua terpidana kasus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negri Jakarta Selatan, mengatakan pekan ini pihaknya akan melayangkan pemanggilan ketiga terhadap dua terpidana kasus tewasnya Irzen Octa, yakni Arief Lukman, dan Henry Waslinton.
Ditemui usai peluncuran buku "Apa dan Siapa Baharudin Lopa," di Wisma Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (16/07/2012), ia mengatakan bahwa pemanggilan ketiga ini juga sekaligus untuk menjemput paksa kedua mantan penagih hutang Citibank itu.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah dua kali melayangkan surat pemanggilan, tapi kedua terpidana lima tahun penjara itu tak kunjung muncul.
"Kita panggil (dua kali) tidak datang, kami tidak tahu," ujarnya.
Irzen merupakan mantan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa. Dia ditemukan tewas di Kantor Citibank 29 Maret tahun lalu karena diduga dianiaya para penagih utang (debt collector) dari Citibank.
Atas kasus tersebut, kedua terpidana sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negri Jakarta Selatan. Namun selama persidangan, para terdakwa tidak pernah ditahan. Lalu oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman tersebut pun ditingkatkan menjadi lima tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa ini melanggar pasal 333 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan tewasnya seseorang. Sedangkan majelis hakim PN Jaksel sebelumnya menyatakan ketiga terdakwa ini melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sedangkan Donald Haris, yang juga divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, telah lebih dahulu dieksekusi. Namun pihaknya tidak terima, dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Klik juga: