Jumat, 3 Oktober 2025

Penghitungan Kerugian Kasus Indosat Belum Rampung

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Djaman Andhi Nirwanto mengatakan pihaknya hingga kini masih terus melakukan penghitungan terhadap potensi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Penghitungan Kerugian Kasus Indosat Belum Rampung
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Indosat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Djaman Andhi Nirwanto mengatakan pihaknya hingga kini masih terus melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian negara atas penyalahgunaan jaringan 3G, yang menyeret PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2).

Ditemui di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (13/07/2012), Andhi mengatakan karena proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu belum rampung, maka kerugian negara belum bisa dipastikan jumlahnya.

"Kita tunggu saja, soalnya serba susah, kita sudah berusaha secepatnya, tapi nyatanya belum selesai," katanya.

Salah satu yang menghambat, kata Andhi adalah penghitungan tersebut dilakukan bersamaan dengan BPKP, sehingga sejumlah kordinasi harus dilakukan. Selain itu, kasus seperti Indosat yang menyangkut urusan Informasi Teknologi (IT), merupakan sesuatu yang baru ditangani penyidik Kejaksaan.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah ini, mantan direktur utama IM2 Indar Atmanto ditetapkan sebagai tersangka. Andhi percaya, dalam sebuah kasus korupsi pelaku umumnya lebih dari satu orang.

Kasus ini bermula dari laporan lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), yang mengadukan Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kasus ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung, dengan pertimbangan dugaan lokasi terjadinya tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat. KTI menghitung jumlah kerugian negara mencapai Rp 3,8 triliun. Hal itu dihitung dari keuntungan IM2 memperdagangkan jaringan tersebut. Belakangan, ketua KTI Deni A.K pun diamankan Polda Metro Jaya karena tuduhan pemerasan.

Andhi juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan penyidik Jampidsus menetapkan tersangka lain, selain Indar Atmanto. Salah satu kunci untuk menetapkan tersangka lain, menurut Andhi adalah data rinci mengenai kerugian negara atas kasus itu.

"Kalau kerugian negara sudah jelas pasti, unsur sudah terpenuhi, ini siapa yang bertanggung jawab kita bisa tahu, lihat saja nanti," tambahnya.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved