Sutarman Baru Baca Laporan Jamwas Marwan
Rupanya pengusutan laporan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi masih panjang. Pasalnya Kabareskrim Polri Komjen Pol
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rupanya pengusutan laporan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi masih panjang. Pasalnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman baru membaca langsung laporannya baru-baru ini.
"Saya kemarin baru membaca laporan dari beliau, baru sampai ke meja saya dan kemarin saya lakukan bedah untuk analisis tentang website itu," ungkap Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2012).
Jelasnya, kejahatan dalam bidang Informasi Teknologi (IT) ke depan akan sangat luar biasa karena setiap manusia saat ini sudah terhubung dengan IT.
"Kita bisa mendownload apapun dan kita bisa membuka website, kita bisa memaki-maki orang melalui media online," ujarnya.
Terangnya kalau berbicara masalah-masalah bukti konvensional, pihak kepolisian tentu akan ketinggalan. Sehinga kepolisian pun harus mulai bisa mengimbangi perkembangan di dunia maya.
"Orang di dalam accountnya itu dimaki-maki habis. Tapi dia menggunakan account palsu, alamat palsu. Suatu saat dia menggunakan website tertentu, dia pindah ke website lain, tapi accountnya tetap triomacan2000, dia berpindah-pindah," jelasnya.
Hingga saat ini polisi belum mengetahui siapa pemilik accout triomacan2000 tersebut yang menyebarkan informasi terkait Marwan Effendi.
"Kalau sudah teridentifikasi kita tangkap saja," ucapnya.
Sebelumnya dalam jejaring sosial Twitter, "Triomacan2000" dengan pemilik akun bernama Ade Ayu Sasmita, menuduh Marwan yang 2003 lalu menjabat sebagai asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melenyapkan barang bukti kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Marwan mengatakan, sebelum "Triomacan" berkicau masalah uang Rp 500 miliar, sebelumnya seorang pengacara bernama Muhammad Fajriska Mirza alias Boi melalui akun twitternya juga sempat menyinggung hal yang sama. Marwan menduga "Triomacan2000" dan "Boi" adalah orang yang sama.
Marwan menjelaskan pada 7 November 2003 diketahui jumlah saldo di rekening kasus BRI hanya mencapai Rp 104,9 miliar, sedangkan "Triomacan2000" menuduhnya menggelapkan uang Rp 500 miliar.
"Lalu uang Rp 500 miliar itu dari mana, dari nenek moyangnya si Boi," katanya geram.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu mengaku juga kenal dengan Boi, dan heran mengapa perkara tersebut tidak langsung diklarifikasi ke dirinya.
Marwan pun melaporkan, "Triomacan2000" ke Bareskrim Mabes Polri Kamis (21/06/2012), atas tuduhan pencemaran nama baik, dan pelanggaran undang-undang ITE, (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 127 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Kalau (menuduh) di koran langsung kan bisa hilang, tapi kalau sudah di akun twitter, sampai kiamat juga masih berbekas itu," pungkasnya.
Klik Juga: