60 Persen Ekspor Timah Dikuasai Swasta
Sisanya 60 persen dikuasi perusahaan swasta yang menjamur
TRIBUNNEWS.COM MUNTOK,— PT Timah Tbk hanya menguasai 40 persen ekspor balok timah Indonesia. Sisanya 60 persen dikuasi perusahaan swasta yang menjamur sejak 5 tahun ini. Diduga 50 persen ekspor timah oleh swasta itu ielgal karena tidak membayar royalti, sekitar 10 persen saja yang membayar kewajiban kepada negara.
Demikian dikatakan Dirut PT Timah Tbk, Sukrisno yang mengutip laporan dari marketing intelejen bulan Mei lalu. “Coba, swasta dalam ekspornya lebih besar daripada PT Timah. Padahal PT Timah paling besar. Coba dilihat pembayaran royalti sampai 60 persen apa nggak. Jangan-jangan bayar royaltinya hanya sepuluh persen. Jadi yang 50 persen ilegal. Jangan-jangan seperti itu, dari data 60 persen,” ungkap Sukrisno di ruang Bupati Bangka Barat Kamis (12/7/2012).
Sukrisno dan Bupati Bangka Barat Zuhri M Syazali menggelar pertemuan untuk silaturahmi bersama, sebelum meninjau lokasi pabtik Tin Chemical di Kawasan Industri Tanjung Ular Muntok.
Sukrisno menambahkan, dilihat dari IUP (izin usaha pertambangan) milik perusahaan swasta hanya sedikit, sekitar 3 persen dari IUP PT Timah. “Jadi dia juga nggak salah juga ketika ditanya menambang di mana, jawabnya tetap menambang di IUP. IUP mana? Nggak jelas, IUP-nya bukan punya dia, ternyata di IUP kita,” ungkap Sukrisno.
Sukrisno menandaskan, semakin banyak kegiatan ilegal di Bangka Belitung, maka kehidupan di Bangka Belitung juga akan semakin sulit. “Mari kita rangkul, agar mereka kerja yang benar. Lebih baik hasilnya sedikit tapi enak dan nikmat. Tidak ada namanya pencuri itu hidupnya bahagia,” ujar Sukrisno.
Data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Bangka Belitung nilai ekspor timah dari Babel tahun 2011 meningkat hampir 60 persen dibanding pencapaian tahun 2010. Nilainya mencapai 2.089 juta USD atau senilai Rp.17 triliun (kurs Rp8.500).
Dari pencapaian nilai ekspor sebagian kecilnya saja yang kembali ke Bangka Belitung sebagai daerah penghasil. Dalam aturannya, royalti yang dikembalikan adalah 80 persen dari 3 persen total nilai ekspor ini. Tiga persen royalti dibagi lagi 20 persen untuk pusat, 16 persen Pemprov Babel, 32 persen kabupaten penghasil timah dan daerah di luar penghasil timah 32 persen.
Asumsinya, jumlah yang kembali ke Babel dengan nilai ekspor yang di publis BPS berarti sebesar Rp. 426.156.000.000. Namun dari total ekspor itu, hanya 40persen saja yang membayar royalti. Sehingga nilainyapun makin menciut. Pemprov Babel pad atahun 2012 inihanya berani menargetkan pendapatan dari royalti Rp32 miliar lebih. jauh di bawah target tahun 2011 lalu mencapai 130 miliar.
Pengamat pertimahan Bambang Herdiansyah menilai ekspor yang dilakukan perusahaan swasta patut dipertanyakan. Dengan luas IUP yang tidak seberapa, namun mendapatkan hasil yang luar biasa.
“Jika melihat pendapatan royalti yang diterima negara, seharusnya pemerintah pusat dan daerah dapat mengamati keganjilan ini, karena pada akhirnya negaralah yang dirugikan,” kata Bambang, Kamis (12/7/2012).
Memang perusahaan swasta membayar royalti yang diterima oleh negara. Namun dampak kerusakan lingkungan semakin parah, tanpa tahu siapa yang bertanggungjawab untuk rehabilitasinya.