Kejaksaan Tetapkan Pejabat Kutim Tersangka Korupsi Bansos
Pejabat eselon IV Kabupaten Kutai Timur bernama Irvan ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Pejabat eselon IV Kabupaten Kutai Timur bernama Irvan ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial senilai Rp 1 miliar.
Penetapan Irvan menjadi tersangka setelah Kejaksaan Negeri Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur mendapatkan bukti-bukti berupa surat dan keterangan saksi dan menunjukkan dua alat bukti yang cukup.
"Hari ini kami menaikkan status Irvan sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos senilai Rp 1 miliar dan dijadwalkan pada Jumat (13/7) akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta,Didik Farkhan, Rabu(11/7/2012) di ruang kerjanya.
Meski begitu kata Didik, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Irvan. Sebab, Kejaksaan Negeri Sangatta masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus korupsi dana bantuan sosial.
"Tunggulah saatnya nanti. Kita lihat perkembangannya," katanya.
Irvan tidak lain adalah atasan Shinta, staf Bagian Sosial Setkab Kutai Timur, yang saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sangatta atas kasus korupsi dana bansos fiktif senilai Rp 1 miliar pada tahun 2010.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Irvan menuding Sinta bermain sendiri, membuat 16 proposal fiktif yang terungkap, dengan kerugian sekitar Rp 1 miliar. Namun setelah saksi lainnya diperiksa, Kepala Kejaksaan Negeri akhirnya menyatakan ada bukti kuat atas keterlibatan Irvan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri telah melakukan penahanan pada Sinta dan Devid yang diduga menjadi otak dalam pembuatan dan pencairan dana dari 16 proposal fiktif yang mereka buat tersebut.