Bupati Kutim Menggugat Pusat
Isran Noor, Bupati Bernyali Besar
Bupati Isran Noor kini bisa bernafas lega. Kabar kemenangan atas gugatannya terhadap BPK melengkapi kemenangan yang dia raih sebelumnya saat menggugat kebijaksanaan menteri.
TRIBUNNEWS.CO.ID, SAMARINDA – Bupati Isran Noor kini bisa bernafas lega. Kabar kemenangan atas gugatannya terhadap BPK melengkapi kemenangan yang dia raih sebelumnya saat menggugat kebijaksanaan menteri.
Isran, telah memenangkan perkara hak uji materiil terhadap Surat Edaran Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM No 03.E/31/DJB/ 2009 tanggal 30 Januari 2009.
Ia mengajukan keberatan atas pelarangan pada
gubernur dan bupati/walikota untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan
(IUP) sampai terbitnya PP sebagai juklak dan juknis UU No 4/2009.
SE Dirjen itu disebutnya bertentangan dengan UU Pertambangan Mineral dan
Batu Bara (PMB). Sebab dalam penerapan UU tidak dibenarkan ada
kekosongan hukum. Harus ada suatu ketegasan bahwa ketentuan lama masih
berlaku sepanjang belum ada peraturan baru sebagai pengganti. Dia
menegaskan isi edarean itu bertentangan dengan pasal 8 ayat (1) dan
pasal 173 ayat (2) UU PMB 2009.
Isran mengatakan, SE itu sangat merugikan daerah terutama daerah yang
memiliki pertambangan seperti Kukar, Kutim, Samarinda, Berau dan
kabupaten lain di Sumatra dan Papua.
"Jadi dengan adanya putusan MA ini,
maka bupati dan walikota di seluruh Indonesia bisa menerbitkan izin KP
(Kuasa Pertambangan)," tegasnya di Balikpapan, pekan lalu, menyitir
putusan MA 9 Desember 2009.
Sedang soal putusan yang dibacakan majelis hakim PN Samarinda, Senin
(29/3) adalah berkaitan dengan gugatan Isran terhadap BPK yang
didaftarkan 20 Oktober 2009 lalu. Isran keberatan atas laporan hasil
audit BPK tahun 2007 terkait APBD Kutim, yang dalam laporan itu
mengaitkan dia sebagai aspirator pencairan dana Rp 500 juta terhadap
Yayasan Pendidikan Tinggi Agama Islam (YP STAIS). Dia menuntut BPK
melakukan perbaikan laporan dengan menghapus nama dirinya sebagai
aspirator. Isran juga menuntut tergugat meminta maap melalui tiga koran
daerah dan satu koran nasional selama tujuh hari berturut-turut.
Melalui pengaranya, Hamzah Dahlan, dia menyangkal perbuatan seperti
dituduhkan dalam hasil audit BPK. Menurut Hamzah, Bupati hanya sebagai
pembina YP STAIS. Bukan pengurus, yang menjalankan roda organisasi
tersebut. Selain soal pencantuman namanya, Isran juga menyatakan BPK
melanggar UU No 15/2004. Dalam UU itu disebuitkan, BPK tidak
diperbolehkan melansir atau mengakses LHP pada khalayak umum, sebelum
dilaporkan ke DPRD Kutim.
Seperti diketahui, laporan itu menyebut adanya kerugian dalam alokasi
Bansos Kutim senilai Rp 19 miliar. Beberapa pengeluaran disebut karena
adanya aspirator sehingga dana ratusan juta bisa mengucur di sejumlah
yayasan. Selain menyebut nama Isran Noor, BPK juga menyebut aspirator
lain seperti Bahrid Buseng sebesar Rp 550 juta ke Yayasan Fika Bangsa.
Yayasan Ibnu Sina via aspirator Suardi, Yayasan Aji Saka dengan
aspirator Mujiono sebesar Rp 2,2 miliar, dan KNPI Kutim sebesar Rp 2,5
miliar dengan aspirator Mahyunadi M.
Keberaniannya menggugat BPK adalah kali pertama terjadi dalam sejarah
Indonesia. Isran juga pernah mengeluarkan surat "penutupan" kegiatan
tambang batu bara KPC di Bengalon, sekitar dua tahun lalu. Nyalinya
cukup besar menghadapi BPK, Menteri ESDM, dan KPC.
"Saya hanya mencoba
memperjuangkan harkat daerah dan apa yang saya yakini benar," jelasnya
merendah di Balikpapan.(bin)