Sabtu, 4 Oktober 2025

Bupati Kutim Menggugat Pusat

Isran Noor, Bupati Bernyali Besar

Bupati Isran Noor kini bisa bernafas lega. Kabar kemenangan atas gugatannya terhadap BPK melengkapi kemenangan yang dia raih sebelumnya saat menggugat kebijaksanaan menteri.

Editor: Iwan Apriansyah
zoom-inlihat foto Isran Noor, Bupati Bernyali Besar
IST
Isran Noor, Bupati Kutai Timur Kaltim
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Achmad Bintoro

TRIBUNNEWS.CO.ID, SAMARINDA – Bupati Isran Noor kini bisa bernafas lega. Kabar kemenangan atas gugatannya terhadap BPK melengkapi kemenangan yang dia raih sebelumnya saat menggugat kebijaksanaan menteri.

Isran,  telah memenangkan perkara hak uji materiil terhadap Surat Edaran Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM No 03.E/31/DJB/ 2009 tanggal 30 Januari 2009.

Ia mengajukan keberatan atas pelarangan pada gubernur dan bupati/walikota untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sampai terbitnya PP sebagai juklak dan juknis UU No 4/2009.

SE Dirjen itu disebutnya bertentangan dengan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PMB). Sebab dalam penerapan UU tidak dibenarkan ada kekosongan hukum. Harus ada suatu ketegasan bahwa ketentuan lama masih berlaku sepanjang belum ada peraturan baru sebagai pengganti. Dia menegaskan isi edarean itu bertentangan dengan pasal 8 ayat (1) dan pasal 173 ayat (2) UU PMB 2009.

Isran mengatakan, SE itu sangat merugikan daerah terutama daerah yang memiliki pertambangan  seperti Kukar, Kutim, Samarinda, Berau dan kabupaten lain di Sumatra dan Papua.

"Jadi dengan adanya putusan MA ini, maka bupati dan walikota di seluruh Indonesia bisa menerbitkan izin KP (Kuasa Pertambangan)," tegasnya di Balikpapan, pekan lalu, menyitir putusan MA 9 Desember 2009.

Sedang soal putusan yang dibacakan majelis hakim PN Samarinda, Senin (29/3) adalah berkaitan dengan gugatan Isran terhadap BPK yang didaftarkan 20 Oktober 2009 lalu. Isran keberatan atas laporan hasil audit BPK tahun 2007 terkait APBD Kutim, yang dalam laporan itu mengaitkan dia sebagai aspirator pencairan dana Rp 500 juta terhadap Yayasan Pendidikan Tinggi Agama Islam (YP STAIS). Dia menuntut BPK melakukan perbaikan laporan dengan menghapus nama dirinya sebagai aspirator. Isran juga menuntut tergugat meminta maap melalui tiga koran daerah dan satu koran nasional selama tujuh hari berturut-turut.

Melalui pengaranya, Hamzah Dahlan, dia menyangkal perbuatan seperti dituduhkan dalam hasil audit BPK. Menurut Hamzah, Bupati hanya sebagai pembina YP STAIS. Bukan pengurus, yang menjalankan roda organisasi tersebut. Selain soal pencantuman namanya, Isran juga menyatakan BPK melanggar UU No 15/2004. Dalam UU itu disebuitkan, BPK tidak diperbolehkan melansir atau mengakses LHP pada khalayak umum, sebelum dilaporkan ke DPRD Kutim.

Seperti diketahui, laporan itu menyebut adanya kerugian dalam alokasi Bansos Kutim senilai Rp 19 miliar. Beberapa pengeluaran disebut karena adanya aspirator sehingga dana ratusan juta bisa mengucur di sejumlah yayasan. Selain menyebut nama Isran Noor, BPK juga menyebut aspirator lain seperti Bahrid Buseng sebesar Rp 550 juta ke Yayasan Fika Bangsa. Yayasan Ibnu Sina via aspirator Suardi, Yayasan Aji Saka dengan aspirator Mujiono sebesar Rp 2,2 miliar, dan KNPI Kutim sebesar Rp 2,5 miliar dengan aspirator Mahyunadi M.

Keberaniannya menggugat BPK adalah kali pertama terjadi dalam sejarah Indonesia. Isran juga pernah mengeluarkan surat "penutupan" kegiatan tambang batu bara KPC di Bengalon, sekitar dua tahun lalu. Nyalinya cukup besar menghadapi BPK, Menteri ESDM, dan KPC.

"Saya hanya mencoba memperjuangkan harkat daerah dan apa yang saya yakini benar," jelasnya merendah di Balikpapan.(bin)
 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved