Bupati Kutim Menggugat Pusat
Dikalahkan Bupati Kutai Timur BPK Banding
BPK Perwakilan Samarinda memastikan akan banding atas putusan itu. Sidang putusan gugatan di PN Samarinda dianggap mengabaikan bukti-bukti yang diajukan BPK.
Antara lain terkait legal standing penggugat, pencairan dana APBD 2007 untuk YPTAIS sebelum disahkan. Hal itu, menurut Kepala Kantor BPK Perwakilan Samarinda Widiatmantoro melalui Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Al Kautsar SH tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Kita pasti banding. Karena ada beberapa bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan oleh majelis. Misalnya soal legal standing. Terkait gugatan Isran Noor itu mengatasnamakan pribadi bukan pemerintah daerah. Sementara BPK melakukan pemeriksaan ke pemerintah daerah bukan pribadi," kata Al Kautsar, dalam jumpa pers di kantor BPK Perwakilan Samarinda, Senin (29/3).
Selain itu, lanjut dia, majelis hakin juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti seperti proses pencairan dana bantuan ke YPTAIS sebesar Rp 500 juta itu sebelum dana APBD-P 2007 disahkan. "Dana itu dicairkan 3 Oktober, sedang APBD-P 2007 disahkan 21 November. Itu tidak dipertimbangkan," katanya.
Penasihat hukum Hamzah Dahlan SH saat diminta menanggapi soal pencairan dana Bansos yang mendahului pengesahan APBD-P 2007, masuk dalam proses hukum pidana. "Itu bukan perdata. Itu pidana, kan sedang jalan kasusnya. Yang tersangkanya si Fahrul," jawab Hamzah.(*)