IPW: Hentikan Pungli Polisi di Perusahaan Jasa Pengamanan
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menghentikan aksi pungli terhadap perusahaan-perusahaan jasa pengamanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menghentikan aksi pungli terhadap perusahaan-perusahaan jasa pengamanan. Total uang pungli dari perusahaan tersebut lebih dari Rp 682 milyar per tahun.
"Untuk itu IPW mendesak dilakukan audit terhadap kekayaan maupun rekening pejabat Polri yang menangani ijin perusahaan-perusahaan tersebut," tulis Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (12/7/2012)..
Menurut Neta, saat ini di Indonesia terdapata 632 perusahaan jasa pengamanan. Perusahaan itu diharuskan memiliki enam surat ijin dari Polri. Yakni, ijin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berharga, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan keamanan, serta jasa pengadaan satwa.
Setiap satu surat ijin perusahaan jasa pengamanan dipungli Rp 7,5 juta di tingkat Polda dan Rp 7,5 juta di tingkat Mabes Polri. Setiap enam bulan ijin tersebut harus diperpanjang. Dan satu paket ijin tersebut untuk satu lokasi pengamanan. Jika memiliki 3 lokasi pengamanan Polri mewajibkan perusahaan tersebut memiliki 3 paket surat ijin.
"Pungli terhdap perusahaan jasa pengamanan adalah tindakan yang sangt tidak bermoral. Sebab tugas perusahaan itu adalah membantu kepolisian. Jika pihak-pihak yang membantu polisi masih juga dipungli polisi, ini jelas sangat tidak bermoral," lanjut Neta.
Jika aksi pungli ini tetap dibiarkan IPW mendesak Polri segera melepaskan pin Anti KKN yg dikenakan setiap anggotanya. Sebab penggunaan pin tersebut seperti tidak punya arti apa-apa karena pungli dan KKN masih terjadi dimana-mana.
baca juga:
- AMTI Dukung Peraturan Pengendalian Produk Tembakau
- Tak Ada Cara Lain, Foke Harus Koalisi untuk Kalahkan Jokowi
- Mahasiswa Magelang akan Hadang Presiden SBY
- Jokowi: Saya Lelah, Tetapi Saya Harus Meladeni Teman-teman