Rabu, 1 Oktober 2025

ICW Ungkap Sejumlah Pelanggaran Penerimaan Siswa Baru

Proses Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun ajaran 2012/2013 ditemukan banyak pelanggaran.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto ICW Ungkap Sejumlah Pelanggaran Penerimaan Siswa Baru
/tribun timur/muhammad abdiwan
ribuan mahasiswa baru (maba) universitas Hasanuddin (Unhas), mengikuti basic skill studie (BSS) di baruga AP Pettarani Unhas, selasa (16/8/2011). BSS adalah bagian dari prosesi penerimaan maba di kampus ini. (tribun timur/muhammad abdiwan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun ajaran 2012/2013 ditemukan banyak pelanggaran.

Hal ini terungkap berdasarkan pemantauan dan pengaduan yang masuk pada posko bersama antara Ombudsman RI di tujuh provinsi dengan kelompok masyarakat sipil di 21 kabupaten/kota.

Berdasarkan data di posko bersama ini ditemukan 112 kasus di 108 sekolah di berbagai jenjang.

Di antara kasus tersebut, kasus yang banyak terjadi adalah pungutan pada saat PSB (60 kasus), kekacauan proses PSB (18 kasus), pungutan daftar ulang (10 kasus), pungutan sekolah (10 kasus, penahanan ijazah (8 kasus), jual beli bangku (3 kasus) dan intervensi proses PSB (1 kasus).

"Berdasarkan telaahan lebih dalam atas kasus pungutan, diketahui bahwa rata-rata pungutan menurut jenjang pendidikan masing-masing sebesar Rp 1,3 juta untuk tingkat SD/MI, Rp 2 juta untuk SMP/MTs, dan Rp 2,4 juta untuk tingkat SMA/SMK/MA," ungkap Siti Juliantari, MPP ICW.

Ia mengatakan, rata-rata pungutan PSB sekolah negeri lebih besar dibanding sekolah swasta. Pungutan PSB di SDN/MIN sebesar Rp 900 ribu sementara ada SDS/MIS Rp 280 ribu, SMPN/MTsN Rp 1,3 juta sementara SMPS/MTs Rp 295 ribu, SMAN/SMKN/MAN Rp 2,8 juta sementara SMAS/SMKN/MA Rp 770 ribu.

Pungutan yang diberlakukan pihak sekolah, beber Siti, antara lain untuk keperluan seragam, operasional, bangunan, buku, dana koordinasi, internet, koperasi, amal jariyah, formulir pendaftaran, perpisahan guru, praktek, SPP.

Kemudian administrasi rapor, ekstrakurikuler, sumbangan pengembangan institusi, uang pankal dan pungutan lainnya.

Selain pungutan, masyarakat juga menyampaikan keluhan terhadap proses penerimaan siswa baru yang tidak tersosialisasi dengan baik.

Mereka mengeluhkan kurangnya informasi tentang persyaratan dan jangka waktu pelaksanaan PSB. Selain itu, mereka juga mengeluhkan mengenai PSB Online yang tidak transparan, proses seleksi diskriminatif, adanya titipan anak pejabat.

Sementara itu, berdasarkan lokasi kasus maka provinsi Jabar (25 kasus) merupakan daerah paling banyak terjadi pelanggaran PSB.

Pronvinsi kedua terbanyak adalah DKI Jakarta (19 kasus), Jateng (16 kasus), Jatim (11 kasus), NAD (9 kasus), (Kalsel 7 kasus), Sumut (7 kasus), NTT (4 kasus), DIY (3 kasus) dan Jambi (2 kasus).

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved