Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Cowok dan Satu Cewek Digerebek Dalam Satu Kamar

Sedikitnya sebanyak tujuh pasangan dewasa dan bahkan ada tiga remaja dua laki-laki satu perempuan yang masih tergolong di bawah umur

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Dua Cowok dan Satu Cewek Digerebek Dalam Satu Kamar
IST
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Menjelang bulan Ramadan 1433 tahun ini, operasi penyakit masyarakat (pekat) kembali digalakkan oleh Sat Sabhara Polres Bantul. Bahkan dalam sehari dilaksanakan operasi sebanyak dua kali.

Dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, operasi tersebut dilaksanakan dua shift pada hari Rabu (11/7/2012) pukul 15.00 WIB dan pukul 21.00 WIB dengan menyisir hotel-hotel di kawasan Banguntapan kemudian menuju pesisir pantai Selatan.

Sedikitnya sebanyak tujuh pasangan dewasa dan bahkan ada tiga remaja dua laki-laki satu perempuan yang masih tergolong di bawah umur berhasil diamankan. As, An (laki-laki) dan Dw (perempuan), diamankan petugas dalam satu kamar di sebuah hotel di Pantai Parangtritis.

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin oleh Hakim Eka Ratna Kamis (12/7/2012) siang, As dan An awalnya mengaku hanya menjenguk teman saja.

"Benar menjenguk teman, kenapa harus sewa kamar segala, apa yang dilakukan di kamar, bertiga lagi," tanya Eka pada As dan An.

Akhirnya kedua tersangka mengakui kesalahannya, sementara Dw tidak dihadirkan dalam sidang tersebut dan masih diamankan di Polres Bantul.

Lain halnya dengan pasangan Muh dan Nan yang diamankan dari Hotel Anom kawasan Pantai Parangtritis, keduanya mengaku baru pertama kali ini cek in.

"Baru pertama kali, karena baru kenal dua minggu lalu," ujar Nan saat ditanya Hakim Eka.

Saat sidang tengah berlangsung Hakim Eka menegur cukup keras salah satu tersangka karena tidak menjaga attitudenya dalam ruang sidang.

Sidang ditutup dengan menjatuhkan vonis pada masing-masing tersangka dengan denda Rp 400 ribu subsider 14 hari. Saat giliran terdakwa An dan As membayar denda, keduanya mengaku tak punya uang untuk membayar denda tersebut. Akhirnya dengan terpaksa mereka harus menjalani hukuman kurungan selama 14 hari. (yud)

Baca Juga:


Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved