Sabtu, 4 Oktober 2025

TKI Nurhayati Batal Dihukum Mati di Singapura

Nurhayati juga kerap dimarahi majikan dan diancam akan dipotong gajinya apabila membuat kesalahan atau lamban dalam bekerja

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto TKI Nurhayati Batal Dihukum Mati di Singapura
net
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, berserta tim penasehat hukumnya, telah berhasil melepaskan seorang Warga Negara Indonesia (WNI), bernama Nurhayati dari ancaman hukuman mati.

Menurut Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), PLE Priatna, seperti dikutip dari situs Kemenlu, Rabu (11/7/2012), berkat kerja keras Duta Besar Indonesia untuk Singapura Andri Hadi, beserta tim penasihatnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurunkan tuntutan terhadap Nurhayati, WNI yang didakwa membunuh anak majikannya yang berumur 12 tahun ini menjadi hukuman penjara selama 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.

Priatna membeberkan, selama ini, Pemerintah, dibantu oleh Satuan Tugas penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati itu, menuntut agar tuntutan 20 tahun itu, dapat diturunkan menjadi maksimal 10 tahun.

Permohonan keringanan itu terangnya didasarkan atas pertimbangan bahwa Nurhayati melakukan tindak pidana itu ketika ia masih berusia 16 tahun, dan dengan “beban tersendiri” mengasuh anak majikannya yang cacat.

Nurhayati juga kerap dimarahi majikan dan diancam akan dipotong gajinya apabila membuat kesalahan atau lamban dalam bekerja.

Rencananya sidang Nurhayati akan kembali digelar pada 17 Juli 2012 mendatang.

Sebelumnya, pada bulan Maret 2012 KBRI Singapura, diketahui juga berhasil membebaskan Fitriah Depsi Wahyuni, WNI asal Jember dari vonis hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved