Proses Penanganan Korupsi Rumah Tak Layak Huni Mandeg
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran dana bantuan usaha kesejahteraan sosial pada kegiatan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran dana bantuan usaha kesejahteraan sosial pada kegiatan rehabilitasi rumah tak layak huni kini hampir tak terdengar lagi proses penanganannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Padahal kasus proyek rehabilitasi rumah tak rumah tak layak huni bagi 200 kepala keluarga yang tersebar di 14 Kecamatan di Kota Makassar 2009 sudah hampir tujuh bulan.
Bahkan disinyalir kuat kasus yang ditangani penyidik bagian Intelijen Kejari Makassar ini sejak Januari lalu saat M Syahran Rauf mantan Kasintel Kejari Makassar menjabat hingga Syahrul Juaksha selaku pejabat baru sengaja diendapkan proses penyelidikannya, bahkan terdengar siar kasus ini bakal dihentikan ditengah jalan.
Diketahui, proyek ini dikelola Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, sementara anggarannya bersumber dari Kementerian Sosial yang dikucurkan melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar senilai Rp 2 miliar lebih.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar Joko Budi Darmawan yang dikonfirmasi, enggan berkomentar soal perkembangan kasus tersebut, bahkan dia mengaku terlebih dulu akan berkoordinasi dengan Kajari Makassar Haruna untuk memberikan penjelasan menyangkut kasus yang tengah ditangani penyidik bagian Intelijen Kejari Makassar itu.
"Saya belum bisa berkomentar soal itu, karena kasus ini masih diranah Intel," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Syahrul Juaksha yang dimintai tanggapannya melalui telepon selulernya juga belum bersedia memberikan penjelasan menyangkut rencana kejaksaan menghentikan proses penyelidikan kasus yang ditaksir merugikan negara senilai ratusan juta rupiah itu.
Berdasarkan proses penyelidikan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket ) yang diperoleh penyidik beberapa waktu lalu termasuk informasi yang didapatkan dari 10 pegawai Dinsos Makassar, dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya aroma korupsi kerugian negara yang ditimbulkan, berupa dugaan fiktif adanya penerima dana perbaikan rumah dan pembayaran upah kerja.
Selain itu, juga ditemukan dari 200 KK, terdapat 32 KK di 14 kecamatan di Makassar dikerjakan dengan cara penunjukan langsung oleh CV AP sebagai rekanan yang diputuskan secara sepihak oleh Dinsos Makassar tanpa pemberitahuan terhadap warga miskin yang bakal di bedah rumahnya.
Baca Juga: